Dulu Tuduh Ibu Tiri, Ayah Kandung Nizam Bocah Malang Asal Surade Kini Resmi Ditahan Kejari Sukabumi!

Tersangka AS, ayah Nizam Syafei. Di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Kamis, (24/06/2026).

SUKABUMISATU.com – Misteri dan teka-teki di balik kematian tragis Nizam Syafei (NS), bocah malang asal Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, akhirnya menemui babak baru yang mencengangkan. Sempat diwarnai aksi saling tuduh di mana sang ayah kandung menyudutkan ibu tiri korban, garis takdir hukum kini justru berbalik arah.

​Aparat penegak hukum secara resmi menetapkan sang ayah kandung, yang berinisial AS, sebagai tersangka utama dalam pusaran kasus yang merenggut nyawa darah dagingnya sendiri. AS diduga kuat melakukan penelantaran anak yang berujung pada kematian.

​Langkah tegas diambil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi pada Kamis (25/6/2026), dengan resmi menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Sukabumi.

​Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Sukabumi, Abram Nami Putra, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa sebelum diserahkan ke pihak kejaksaan, tersangka AS sebenarnya telah mendekam di sel tahanan kepolisian sejak 29 April 2026.

​”Setelah proses Tahap II ini selesai, tersangka AS akan langsung menjalani penahanan lanjutan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Warungkiara untuk 20 hari ke depan, sebelum nantinya perkara ini resmi kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Cibadak,” tegas Abram Nami Putra saat memberikan keterangan resmi.

Baca Juga  Farhat Abbas Pasang Badan Bela Ayah Nizam, Beri Peringatan Keras ke Ibu Kandung: "Hati-hati Laporan Palsu!"

Garis Waktu yang Memilukan

​Berdasarkan lembar kronologi yang dikantongi pihak kejaksaan, nasib pilu korban NS bermula pasca perceraian kedua orang tuanya. Korban kemudian diasuh penuh oleh tersangka AS. Sejak tahun 2023, bocah malang ini tinggal satu atap bersama ayah kandung dan ibu tirinya.

​Pada November 2025, korban sempat dititipkan untuk menimba ilmu di Pondok Pesantren Darul Ma’arif. Kerinduan keluarga sempat terobati ketika pada 13 Februari 2026, korban pulang ke rumah dalam kondisi yang sehat walafiat. Namun, hari-hari setelah kepulangannya justru menjadi awal dari petaka. Kondisi kesehatan fisik bocah tersebut perlahan-lahan merosot tajam tanpa penanganan yang semestinya.

​Puncaknya terjadi pada 19 Februari 2026. Dalam kondisi yang sudah kritis, korban dilarikan ke RSUD Jampang Kulon demi mendapatkan perawatan intensif. Namun, takdir berkata lain. Tepat sekira pukul 16.00 WIB di hari yang sama, helaan napas terakhir bocah Nizam menyisakan duka mendalam sekaligus tanda tanya besar.

Jerat Pasal Berlapis dan Bukti Digital

Baca Juga  Kasus Nizam Sukabumi: Kejari Terima SPDP Ibu Tiri, Jaksa P-16 Mulai Kawal Penyidikan

​Langkah kejaksaan untuk menyeret AS ke meja hijau tidak main-main. Berkas perkara yang diterima JPU telah diperkuat oleh kesaksian dari 11 orang saksi serta petunjuk dari 4 orang ahli yang berkompeten.

​Tak hanya itu, tumpukan barang bukti elektronik siap menjadi ‘senjata’ jaksa di persidangan. Mulai dari unit handphone, lembaran hasil tangkapan layar (screenshot) percakapan yang mencurigakan, hingga rekaman video krusial yang tersimpan rapi di dalam sebuah flashdisk.

​Atas tindakan mengabaikan darah dagingnya sendiri, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Sukabumi, Abram Nami Putra, menyatakan bahwa AS dibidik dengan pasal berlapis terkait penelantaran anak dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan kematian. Jeratan tersebut meliputi Pasal 428 tentang penelantaran yang menyebabkan mati, Pasal 77B tentang perlakuan salah terhadap anak, serta Pasal 49 UU KDRT tentang penelantaran dalam lingkup rumah tangga.

​”Ancaman hukuman maksimalnya adalah 7 tahun penjara. Inti dari perkara ini adalah dugaan penelantaran terhadap anak. Di mana sebagai orang tua, tersangka seharusnya menempatkan anaknya di bawah pengawasan dan pengasuhan yang baik. Penelantaran ini terindikasi kuat terjadi sebelum korban akhirnya dilarikan ke rumah sakit,” papar Abram secara gamblang.

Baca Juga  Panas! Acong Latif Balas Sindiran Farhat Abbas: Dia Mulai Bingung dan Kehabisan Cara

​Ketika disinggung mengenai desas-desus adanya tindak kekerasan atau penganiayaan fisik yang dialami oleh mendiang Nizam, pihak Kejari Kabupaten Sukabumi memilih untuk tetap berhati-hati dan menghormati asas praduga tak bersalah. Abram menegaskan bahwa seluruh fakta, termasuk bukti-bukti fisik secara detail, akan dibuka secara terang benderang di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Cibadak kelak.

Editor: Demi Pratama Adiputra

Reporter: Suhendi Soex

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *