Gegara Uang Rp100 Ribu, Suami Siri Brutal Cekik dan Hantam Istri di Palabuhanratu: Korban Resmi Polisikan Pelaku Pakai Pasal Perlindungan Anak

Ilustrasi Kekerasan

SUKABUMISATU.com, Palabuhanratu — Dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng praktik pernikahan siri. AN (17), seorang remaja asal Kampung Cipatuguran, Desa Jayanti, menjadi korban penganiayaan brutal yang dilakukan oleh suami sirinya sendiri.

AN dan Pelaku yang terpaut usia cukup jauh  menikah di usia masih sangat muda yaitu 14 tahun. Sejak awal orang tua korban tidak setuju dengan pernikahan anaknya, namun karena ia kawatir dengan kondisi anaknya yang seringkali dibawa pelaku bepergian terpaksa menyetujui pernikahan siri tersebut.

​Kasus ini telah resmi bergulir ke ranah hukum setelah korban mendatangi Mapolres Sukabumi pada Sabtu, 18 Juli 2026, guna melaporkan aksi penganiayaan berat yang dialaminya.

Resmi Dilaporkan ke Polres Sukabumi: Korban Menderita Luka di Pelipis, Pipi, dan Leher

​Berdasarkan Surat Tanda Bukti Lapor Nomor: STBL / 405 / VII / 2026 / SPKT / POLRES SUKABUMI / POLDA JAWA BARAT, insiden berdarah tersebut terjadi pada Rabu, 15 Juli 2026, sekira pukul 01.30 WIB di kediaman pelaku di Kp. Neglasari II RT 003/033, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

​Akibat tindakan brutal terlapor, korban mengalami sejumlah luka fisik serius yang telah dicatat dalam dokumen laporan Kepolisian:

  • ​Luka lebam parah pada bagian pelipis sebelah kiri.
  • ​Luka lebam pada lengan sebelah kiri.
  • ​Luka cakaran di area pipi dan leher.
Baca Juga  Sukabumi Darurat Kekerasan Seksual Anak: Mahasiswa Desak Bupati Setop Rutinitas Birokrasi, Audit Total DP3A dan Disdik!

Selain penganiayaan fisik, AN acap kali menerima kekerasan verbal dari suami sirinya itu. Kata-kata kasar dan makian menjadi makanan sehari-hari AN yang tinggal dirumah mertuanya tersebut.

Kronologi Penganiayaan: Bermula dari Transparansi Uang Rp100 Ribu

​Berdasarkan keterangan laporan dan pengakuan korban, penganiayaan ini dipicu masalah sepele terkait uang belanja. Pelaku awalnya menerima uang hasil kerja sebesar Rp150.000 dari rekannya yang diserahkan melalui korban.

​Namun, saat berada di dalam rumah, pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini hanya menyerahkan uang Rp50.000 kepada AN. Ketika korban AN menanyakan sisa uang Rp100.000 dengan maksud transparansi, pelaku justru berang dan melontarkan kata-kata kasar. Uang Rp50.000 yang sempat diberikan pun ditarik kembali secara paksa.

​Ketegangan makin memuncak saat pelaku mengaku uang Rp100.000 tersebut digunakan untuk membayar utang di warung adiknya tanpa berdiskusi terlebih dahulu. Aksi verbal berubah menjadi penganiayaan fisik brutal:

Aksi Mencekik dan Mencakar: Pelaku tiba-tiba berdiri, lalu mencekik dan mencakar leher korban.

Baca Juga  Sadis! Video Viral Pengeroyokan di Jalan RE Martadinata Kota Sukabumi, Korban Terkapar Dihajar 10 Orang Berseragam Hitam

Penganiayaan Fisik: Saat korban berusaha menghindar dan membela diri, pelaku kembali mencekik, mencakar, dan menghantam pelipis kiri korban dengan tangan kanan hingga korban jatuh terperosok ke kolong sepeda motor.

Ancaman dan Arogansi: Usai melerai pertengkaran, pelaku justru menantang korban untuk melapor ke polisi maupun orang tuanya sebelum akhirnya melarikan diri.

​”Pas saya lihat kaca, mata saya sampai puyuh lebam, tadinya putih terus jadi hitam. Dia malah nantangin bilang enggak takut dilaporin,” ungkap Anisya.

Pelaku Terancam Pasal Perlindungan Anak

​Mengingat korban masih tergolong anak di bawah umur (lahir 18 Desember 2008 dan berusia 17 tahun saat kejadian), penyidik Polres Sukabumi tidak hanya melihat kasus ini sebagai perselisihan rumah tangga biasa.

​Dalam surat laporan resmi yang ditandatangani oleh Pamapta II Polres Sukabumi IPDA Morten Arfinus, S.I.P., terlapor dibidik dengan tuduhan:

​Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Keluarga Korban Tutup Pintu Damai

​Ibu kandung korban menegaskan bahwa pihak keluarga tidak akan membuka pintu mediasi maupun iktikad damai dalam bentuk apa pun. Selain trauma mendalam yang dialami putrinya, pelaku dan keluarganya dinilai tidak menunjukkan rasa penyesalan maupun tanggung jawab pasca-kejadian.

Baca Juga  Siswi SD di Jampangtengah Diduga Dipukuli 4 Siswa, Penanganan Kasus Dilimpahkan ke Polres

​”Kami sudah beri kesempatan dan waktu untuk datang bermediasi secara kekeluargaan selama 3x 24 jam tapi pelaku malah kabur dan mematikan semua akses komunikasi. Kami minta Kepolisian mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ibu korban.

​Saat ini, kasus penganiayaan tersebut dalam penanganan intensif Satreskrim Polres Sukabumi guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk membekuk pelaku. (DM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *