SUKABUMISATU.COM – Presiden Joko Widodo telah resmi mengesahkan peningkatan alokasi subsidi pupuk menjadi 9,55 juta ton untuk tahun 2024, menurut Keputusan Menteri Pertanian Nomor 249 Tahun 2024.
Keputusan ini mencakup penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi untuk pupuk bersubsidi di sektor pertanian.
Detail keputusan ini menyebutkan bahwa subsidi pupuk akan dibagi menjadi tiga jenis, yaitu Urea, NPK, dan Organik, dengan peningkatan signifikan dari alokasi sebelumnya yang hanya 4,7 juta ton. Untuk tahun 2024, pupuk Urea dialokasikan sebanyak 4.634.626 ton, pupuk NPK sebanyak 4.415.374 ton, termasuk varian NPK Phonska Plus, dan pupuk Organik sebanyak 500.000 ton.
Khusus di Jawa Barat, alokasi subsidi pupuk mencapai 1.211.550 ton, terdiri dari 634.660 ton Urea, 475.555 ton NPK, termasuk formula khusus, dan 101.005 ton pupuk Organik.
Menurut kebijakan tersebut, pupuk bersubsidi ditujukan untuk petani yang mengelola tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan pada lahan maksimal 2 hektar, termasuk anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Pupuk Organik diutamakan untuk area sentra komoditas padi dengan kadar C_Organik rendah.
Adapun harga eceran tertinggi yang ditetapkan untuk tahun anggaran 2024 adalah Rp. 2.250 per kg untuk Urea, Rp. 2.300 per kg untuk NPK, Rp. 3.300 per kg untuk NPK Formula Khusus, dan Rp. 800 per kg untuk pupuk Organik.
Petani yang ingin mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi harus tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK), yang dapat dievaluasi setiap empat bulan sekali untuk memastikan kebutuhan mereka terpenuhi secara tepat waktu.