Jumat,16 Mei 2025
Pukul: 19:49 WIB

Polresta Sukabumi Amankan Geng Motor Pembuat Onar Saat Ramadhan

Polresta Sukabumi Amankan Geng Motor Pembuat Onar Saat Ramadhan

Senin, 24 Maret 2025
/ Pukul: 20:58 WIB
Senin, 24 Maret 2025
Pukul 20:58 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.COM – Polisi berhasil meringkus delapan anggota dan Ketua geng motor Never Die dan All Star yang terlibat dalam pengeroyokan brutal hingga menyebabkan satu korban meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka serius.

Keempat pelaku yang diamankan adalah HM (21), MA (24), MRA (29), dan MRK (22).

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi Kota pada Kamis (27/2) pukul 17.00 WIB. hanya sehari setelah insiden terjadi di Jalan Lingkar Selatan, Desa Babakan, Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga  Berkedok Wartawan, Dua Oknum Diduga Lakukan Pemerasan Diamankan Polres Sukabumi Dalam Oprasi Pekat

“Dari ke empat tersangka ini, satu diantaranya merupakan ketua anggota geng motor,” kata Suwadi kepada wartawan, Senin (24/03/25).

Lanjut dia, berdasarkan laporan kepolisian nomor LP/B/114/II/2025, insiden berdarah ini bermula saat dua kelompok geng motor, All Star dan Never die, sepakat untuk mengadakan tawuran yang telah direncanakan melalui media sosial.

Kedua kelompok konvoi dengan sepeda motor sambil membawa berbagai jenis senjata tajam, bahkan sempat melakukan siaran langsung di media sosial sebelum akhirnya bentrok di lokasi kejadian.

“Korban ini yakni RRR (25 tahun) Mengalami luka bacok di betis belakang kaki kiri dan meninggal dunia kemudian, DHA (24 tahun) Menderita luka bacok di kepala belakang, punggung, lutut kiri, serta dada kiri yang tembus ke paru-paru, H (31 tahun) Luka bacok di telapak tangan kiri dan AP (20 tahun) Luka bacok di punggung sebelah kiri,” ujarnya.

Baca Juga  15 Anak Geng Motor di Amankan Polisi di Sukabumi

Dalam operasi penangkapan lanjut dia, polisi juga menyita dua unit sepeda motor dan sebilah senjata tajam jenis katana yang diduga digunakan dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Akibat perbuatannya ini mereka terancam, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan Pasal 170 ayat (1) dan (3) KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Related Posts

Add New Playlist