SUKABUMISATU.com – Polisi menangkap pelaku pembunuh wanita yang ditemukan tewas tanpa busana di Sungai Cipelang, di Kampung Pasir Kaliki, Kelurahan Dayeuh Luhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat Pada Rabu 25 Januari 2023. Pelaku diketahui berinisial R (38 tahun).
Pengungkapan kasus kematian wanita tanpa busana itu berawal dari rekaman video CCTV. Korban terlihat bersama seorang laki-laki pukul 09:33 WIB atau 1,5 jam sebelum korban ditemukan tewas.
Dalam video yang berdurasi 16 detik itu, seorang pria memakai kaos putih, celana pendek, dan tas hitam berjalan dengan korban yang mengenakan pakaian corak dan tanpa jilbab di pinggir jalan jalur Lingkar Selatan.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin menjelaskan kronologi singkat aksi sadis R. Ia mengajak korban mampir ke salah satu toko untuk mengganti pakaian korban yang dalam kondisi basah. Ini diduga merupakan strategi pelaku untuk merayu korban sebelum terjadi aksi bejadnya itu.
Setelah membelikan baju dan merayu serta membeli rokok di sebuah warung, pelaku membawa korban ke bawah Jembatan Cipelang. Di lokasi ini, pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan. Korban pun menolak keinginan pelaku.
“Karena penolakan tersebut, korban mendapatkan pukulan dari pelaku sebanyak satu kali pada bagian wajah. Korban pun lari menjauh dari lokasi,” kata Zainal dalam konferensi pers Selasa (31/1/2022).
Lebih lanjut Zainal mengatakan, pelaku kemudian bergegas mengejar korban dan sempat mendorongnya hingga tercebur ke Sungai Cipelang. Korban kemudian hanyut dan terbawa arus sampai akhirnya ditemukan tanpa busana di aliran Sungai Cipelang.
Setelah rangkaian penyelidikan termasuk keterangan saksi-saksi dan pengumpulan petunjuk dari beberapa rekaman kamera CCTV, polisi berhasil menangkap pelaku di Terminal Jubleg, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, Minggu, 29 Januari 2023. Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal pembunuhan dan pemerkosaan.
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. Kemudian Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan Menyebabkan Kematian dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. Lalu Pasal 285 KUHPidana tentang Pemerkosaan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.
Pelaku juga dijerat Pasal 286 KUHPidana tentang Bersetubuh dengan Perempuan yang Bukan Istrinya sedang Diketahui Perempuan Itu Pingsan atau Tidak Berdaya dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun. Terakhir, Pasal 289 KUHPidana tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman selama-lamanya sembilan tahun.
Sebelumnya, Warga Sukabumi, Jawa Barat digegerkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan tanpa busana tersangkut di bebatuan aliran sungai Cipelang, tepatnya di Kampung Pasir Kaliki, Kelurahan Dayeuh Luhur, Kecamatan Warudoyong. dengan luka menganga di kepala, Pada Rabu (25/1/2023) sekitar pukul 11.00 WIB. (*)
Reporter: Carep 1