Rabu,14 Januari 2026
Pukul: 18:27 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan dan Pemerkosaan di Warudoyong Sukabumi, Polisi : Ada 29 Adegan

Rekonstruksi Pembunuhan dan Pemerkosaan di Warudoyong Sukabumi, Polisi : Ada 29 Adegan

Selasa, 21 Februari 2023
/ Pukul: 19:20 WIB
Selasa, 21 Februari 2023
Pukul 19:20 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.com – Rekonstruksi kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap wanita yang ditemukan tewas tanpa busana di Sungai Cipelang, Kota Sukabumi, Jawa Barat digelar, pada Selasa (21/2/2023) siang. Sebanyak 29 adegan diperagakan oleh tersangka.

Rekonstruksi itu berlangsung di empat lokasi,. Mulai dari tempat pertama di sekitar minimarket di Jalan Pelabuhan, kedua naik angkutan kota, dan lokasi ketiga di Jalan Lingkar Selatan. Hingga berakhir di lokasi keempat berada di bawah Jembatan Cipelang, Warudoyong.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudianto, mengatakan rekonstruksi digelar bersama pihak kejaksaan. Menurutnya, penyebab kematian korban terjadi pada adegan ke 25, dimana tersangka mendorong korban dan masuk ke jurang hingga terbawa arus aliran Sungai Cipelang.

Baca Juga  Raihan Hawary, Pemuda Asal Warudoyong Kota Sukabumi Juara MTQ Nasional

“Korban yang jatuh didorong dari atas kolong Jembatan Cipelang, dan baru ditemukan setelah kurang lebih 300 meter, hanyut terbawa arus aliran Sungai Cipelang. Pada saat ditemukan dalam keadaan tidak memakai busana,” kata Yanto.

Yanto mengatakan tersangka memaksa korban yang tak mau melayani nafsu bejatnya sehingga terjadi pemukulan. Korban lari dan dikejar hingga akhirnya didorong tersangka jatuh ke aliran Sungai Cipelang.

“Tidak ditemukan barang bukti dan fakta baru dalam rekontruksi ini. Tidak ada pencekikan, hanya ada pemukulan sesuai dengan temuan kita di korban, yaitu ada pukulan di sebelah kanan muka dan tersangka juga mengakui bahwa dia yang memukulnya,” jelasnya.

Baca Juga  Link Download Dokumen DCS Pileg 2024 Kota Sukabumi

Sebelumnya, Polisi menangkap pelaku berinisial R  (38 tahun). di Terminal Jubleg, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, Minggu, 29 Januari 2023 lalu. Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal pembunuhan dan pemerkosaan.

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. Kemudian Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan Menyebabkan Kematian dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. Lalu Pasal 285 KUHPidana tentang Pemerkosaan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.

Reporter: Carep 1

Related Posts

Add New Playlist