SUKABUMISATU.com – Citra pariwisata Kabupaten Sukabumi kembali tercoreng oleh praktik pungutan liar (pungli) berkedok parkir. Objek wisata Pemandian Air Panas Cipanas di Desa Wangunsari, Kecamatan Cisolok, kini tengah menjadi sorotan tajam setelah sejumlah wisatawan mengeluhkan maraknya juru parkir ilegal yang mematok tarif mencekik. Senin, (23/03/2026).
Berdasarkan pantauan dan laporan warga, para pengunjung merasa “dipalak” secara halus oleh oknum yang tidak dibekali atribut maupun karcis resmi dari pemerintah daerah. Ironisnya, praktik ini terjadi di tengah upaya Pemkab Sukabumi mempromosikan kawasan Ciletuh-Palabuhanratu UNESCO Global Geopark (CPUGGp).
Sudah Bayar Tiket, Masih ‘Ditembak’ Parkir
Salah seorang pengunjung asal Kota Sukabumi, Hendra (34), mengungkapkan kekecewaannya. Ia mengaku terkejut karena harus mengeluarkan biaya berkali-kali lipat dari tarif resmi yang tertera di gerbang masuk.
”Kami masuk sudah bayar tiket resmi Rp6.000 per orang. Tapi pas mau parkir mobil, langsung disamperin orang minta Rp10.000. Parahnya, nggak ada karcisnya sama sekali. Kalau ditanya, alasannya uang keamanan atau uang lahan. Ini kan namanya pungli terang-terangan,” ujar Hendra dengan nada kesal kepada wartawan, Senin (23/03/2026).
Senada dengan Hendra, Siska (28), wisatawan asal Bogor, menyebutkan bahwa titik parkir liar tidak hanya berada di satu lokasi. Ia mengaku merasa risih karena terus dibayangi oknum tersebut baik saat datang maupun saat hendak meninggalkan lokasi.
”Waktu masuk dimintain, pas mau keluar ada lagi yang beda orang nungguin di depan. Jadi kesannya kita kayak ATM berjalan. Bukannya rileks berendam air panas, malah pusing mikirin biaya tambahan yang nggak jelas rimbanya. Pemerintah ke mana?” cetusnya.
Ujian Bagi Pengelolaan Pariwisata Daerah
Kondisi ini menambah daftar panjang karut-marut pengelolaan parkir di kawasan wisata Sukabumi Selatan. Tanpa adanya tindakan tegas dari Dinas Pariwisata maupun Dinas Perhubungan, dikhawatirkan jumlah kunjungan wisatawan ke Cipanas Cisolok akan terjun bebas.
Masyarakat dan pegiat wisata mendesak agar ada evaluasi total terhadap sistem pengawasan di lapangan. Pasalnya, keberadaan parkir liar tanpa retribusi resmi ini tidak hanya merugikan kantong wisatawan, tetapi juga berpotensi membocorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak pengelola maupun dinas terkait mengenai langkah konkret untuk memberantas praktik parkir liar yang meresahkan tersebut.
Reporter: Chuba Yusuf
Editor: Demi Pratama Adiputra












