SUKABUMISATU.COM – Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan kunjungan ke pabrik-pabrik air minum dalam kemasa (AMDK) di wilayah Sukabumi Utara. Kunjungan ini dalam rangka melakukan pengawasan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 144 Hijriyah.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Muhamad Yusuf, mengatakan kunjungan dilakukan sebagai bentuk implementasi surat edara Menteri Tenaga Kerja. Hal ini sebagai dukungan legislatif dalam mengawasi pelaksanaan aturan daru pemerintah tersebut.
“Ini adalah bagaimana Komisi IV mengimplementasikan surat edaran Menaker dan surat edara Bupati Sukabumi tentang Ramadhan dan Idul Fitri,” kata Yusuf dalam keterangan yang diterima sukabumisatu.com, Rabu (14/4/2023).
Terdapat tiga pabrik AMDK yang dikunjungi dalam kesempatan tersebut. Yakni PT Djojonegoro C-1000, PT Aqua Golden Mississippi, dan PT Indolakto.
Yusuf bersyukur pihaknya mendapat fakta positif dari kunjungan ke pabrik-pabrik itu. Pihak perusahaan sudah memberikan THR kepada para pegawai sebelum Idul Fitri.
“Perusahaan yang disebutkan sudah memberikan THR kepada pekerjanya. Yang lain baru mau memberikannya nanti pada 15 April,” kata dia.
DPRD pun mengapresiasi tiga perusahaan AMDK itu. Selain soal THR, tiga perusahaan tersebut juga benar-benar menerapkan aturan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan secara hampir menyeluruh terhadap para karyawannya.
“Hampir 100 persen seluruh karyawannya sudah diikutkan BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dan tidak ada satupun diantara mereka yang masih menggunakan BPJS PBI semua ditanggung penuh oleh perusahaan,” tandasnya. (*)