SUKABUMISATU.com, PALABUHANRATU – Kemitraan strategis antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan DPRD kembali ditunjukkan dalam penataan regulasi keuangan daerah. Bupati Sukabumi H. Asep Japar memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah siap ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kepastian ini mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di Ruang Sidang Paripurna, Palabuhanratu, Selasa (28/7/2026).
Selain menyepakati tindak lanjut evaluasi gubernur atas APBD 2025, agenda politik daerah tersebut juga mewarnai dinamika pembahasan kelembagaan, yakni penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai perubahan bentuk hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi PT Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).
Rampung Evaluasi Pemprov Jabar
Dalam pidatonya di hadapan pimpinan dan anggota legislatif, Bupati H. Asep Japar menjelaskan bahwa seluruh tahapan pengujian materiil Raperda oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah tuntas diselesaikan.
Dokumen yang sebelumnya telah disepakati bersama DPRD telah mengantongi Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.384-BPKAD/2026 tertanggal 21 Juli 2026.
”Seluruh tahapan telah dilalui sesuai mekanisme perundang-undangan. Catatan hasil evaluasi Gubernur pun sudah dibahas secara intensif dan ditindaklanjuti bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” ujar Asep Japar.
Kesepakatan bersama tersebut menjadi fondasi utama lahirnya Keputusan Pimpinan DPRD sebagai pintu akhir sebelum Raperda resmi diundangkan menjadi Lembaran Daerah.
Dorong Akuntabilitas dan Sukabumi Mubarakah
Secara politik anggaran, pengesahan pertanggungjawaban APBD 2025 ini bukan sekadar kewajiban formal-administratif tahunan. Asep Japar menegaskan, momentum ini menjadi tolok ukur komitmen Pemkab Sukabumi dalam menjaga ritme tata kelola keuangan yang transparan, bersih, dan akuntabel.
Bupati turut mengapresiasi jajaran pimpinan dan seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi atas sinergi dan kontrol check and balances yang terbangun konstruktif selama proses pembahasan.
”Kami berharap penetapan Perda ini tidak hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta mengakselerasi terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah — Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah,” tegasnya.
Transformasi BUMD Air Minum Jadi Sorotan Fraksi
Di tempat yang sama, panggung paripurna juga menyoroti langkah strategis restrukturisasi BUMD. Pandangan umum fraksi-fraksi DPRD menjadi sinyal awal bagaimana legislatif merespons rencana perubahan status hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi PT Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).
Perubahan bentuk hukum ini diproyeksikan dapat meningkatkan fleksibilitas manajerial, daya saing investasi, serta kualitas layanan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi secara lebih profesional.
Editor: Demi Pratama Adiputra












