SUKABUMISATU.COM – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Hj. Dewi Asmara, S.H., M.H., memanfaatkan masa reses untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus memberikan edukasi hukum melalui Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum bertema “Layanan Kekayaan Intelektual: Kekayaan Intelektual sebagai Pilar Dasar Kreativitas Pemuda”. Kegiatan tersebut berlangsung di BK3D, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/7/2026).
Forum ini menjadi sarana bagi masyarakat untuk memahami pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI), terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), seniman, serta para kreator lokal agar hasil karya mereka memiliki kepastian hukum dan nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Hadir dalam kegiatan tersebut Lurah Cibadak Ridwan Kurniawan, Babinsa Kelurahan Cibadak Serma Aprias, Bhabinkamtibmas Emin Tukimin, Kepala Desa Nagrak Utara Basroh, perwakilan KNPI Cibadak, serta masyarakat dari wilayah Nagrak dan sekitarnya.
Dalam sesi pemaparan materi, Koordinator Wilayah Bidang Hukum, Dona, menjelaskan berbagai bentuk perlindungan kekayaan intelektual, mulai dari hak cipta, merek dagang, hingga perlindungan terhadap karya musik dan produk kreatif UMKM. Menurutnya, pemahaman mengenai HKI sangat penting agar hasil kreativitas masyarakat tidak mudah disalahgunakan oleh pihak lain.
Dewi Asmara menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen DPR RI untuk mendekatkan layanan dan edukasi hukum kepada masyarakat.
“Melalui kegiatan reses ini kami ingin masyarakat semakin memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Jangan sampai karya, produk UMKM maupun karya musik lokal yang memiliki nilai ekonomi justru dimanfaatkan pihak lain karena belum memiliki perlindungan hukum,” ujar Dewi Asmara.
Ia juga mendorong generasi muda dan para pelaku UMKM untuk terus berinovasi tanpa rasa khawatir terhadap penyalahgunaan hasil karya mereka.
“Kekayaan intelektual adalah aset yang sangat berharga. Negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada para pencipta, pelaku usaha, dan masyarakat kreatif agar mampu berkembang dan memiliki daya saing,” tambahnya.
Usai penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi dialog interaktif. Masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi mengenai tata cara pendaftaran hak cipta, perlindungan merek usaha, hingga mekanisme hukum dalam melindungi karya kreatif.
Melalui forum komunikasi ini, Dewi Asmara berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mendaftarkan hak kekayaan intelektual semakin meningkat. Dengan perlindungan hukum yang memadai, karya dan produk lokal diharapkan mampu berkembang, memiliki daya saing, serta memberikan nilai tambah bagi perekonomian masyarakat Kabupaten Sukabumi.












