SUKABUMISATU.COM, Cibadak – Forum Wartawan Solidaritas Sukabumi (FWSS) menyoroti keterbukaan informasi dan pola komunikasi di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.
Sikap tersebut disampaikan FWSS sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus upaya mendorong terciptanya hubungan yang profesional antara institusi penegak hukum dan insan pers.
Penanggung jawab FWSS, Isep Panji, menyampaikan sejumlah aspirasi terkait persoalan tersebut pada Rabu (19/8/2026).
Salah satu poin utama yang disoroti adalah keterbukaan informasi publik. FWSS meminta Kejari Kabupaten Sukabumi memiliki mekanisme komunikasi yang jelas terkait informasi yang dapat disampaikan kepada masyarakat, pejabat yang berwenang memberikan keterangan, hingga prosedur konfirmasi bagi wartawan.
FWSS juga meminta adanya klarifikasi terbuka mengenai pola komunikasi dengan Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi. Menurut mereka, kejelasan tersebut diperlukan agar tidak muncul persepsi mengenai adanya pembatasan terhadap ruang kerja jurnalistik atau kesulitan wartawan dalam memperoleh informasi.
Selain persoalan akses informasi, FWSS menolak segala bentuk tindakan, komunikasi, maupun kebijakan yang dinilai berpotensi membenturkan wartawan dengan wartawan lainnya.
Perbedaan organisasi, perusahaan media, sudut pandang, maupun gaya pemberitaan dinilai sebagai bagian dari dinamika dunia pers dan tidak semestinya menjadi pemicu konflik antarjurnalis.
FWSS juga meminta Kejari Kabupaten Sukabumi memberikan perlakuan yang setara kepada seluruh media. Mereka menilai akses komunikasi dan informasi seharusnya tidak hanya terbuka bagi media tertentu, tetapi diberikan secara proporsional kepada wartawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mereka turut menekankan pentingnya penghormatan terhadap independensi pers. Kritik yang disampaikan media terhadap institusi penegak hukum dinilai seharusnya dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan transparansi, pelayanan, dan akuntabilitas lembaga publik.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, FWSS mendorong Kejari Kabupaten Sukabumi membuka forum dialog resmi bersama organisasi maupun komunitas wartawan.
Selain itu, mereka meminta adanya evaluasi internal terhadap pola komunikasi pejabat Kejaksaan dengan insan pers. Jika ditemukan pola komunikasi atau kebijakan yang berpotensi menimbulkan persoalan di kalangan wartawan, FWSS berharap dilakukan perbaikan secara terbuka dan profesional.
FWSS juga meminta informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan bersifat terbuka untuk publik dapat disampaikan secara proporsional, akurat, dan tidak diskriminatif.
Mereka menegaskan wartawan juga perlu mendapatkan jaminan untuk menjalankan tugas jurnalistik tanpa tekanan, intimidasi, maupun diskriminasi, termasuk ketika melakukan konfirmasi, kritik, investigasi, maupun pemberitaan untuk kepentingan publik.
Menurut Isep, seluruh aspirasi tersebut bukan ditujukan untuk mencari konflik ataupun permusuhan dengan Kejari Kabupaten Sukabumi.
Sebagai tindak lanjut, FWSS berencana menggelar aksi di Kejari Kabupaten Sukabumi pada Senin (24/8/2026).
Aksi tersebut diarahkan untuk mendorong Kejari Kabupaten Sukabumi menjadi institusi yang profesional, komunikatif, dan terbuka terhadap masyarakat, sekaligus membangun pola komunikasi yang sehat dengan insan pers.












