SUKABUMISATU.com, Palabuhanratu — Bentang alam Gunung Perkebunan di Desa Buniwangi, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, kini memilukan. Vegetasi hijau yang menjadi penyangga ekosistem dan benteng alami dari ancaman bencana perlahan sirna, berganti dengan pemandangan lahan gundul usai pembabatan pohon secara masif yang melibatkan alat berat.
Aktivitas pembukaan lahan skala besar ini memicu gejolak keresahan di tengah warga. Isu yang berembus menyebutkan bahwa kawasan tersebut disiapkan untuk dialihfungsikan menjadi perkebunan durian komersial. Publik pun mendesak transparansi terkait status kepemilikan, kesesuaian tata ruang, hingga legalitas izin lingkungan dari pemanfaatan lahan tersebut.
Di balik dalih alih fungsi lahan demi nilai ekonomis, ada harga mahal yang dipertaruhkan: keselamatan warga. Pembabatan vegetasi di kawasan berlereng tinggi secara langsung menghancurkan struktur tanah, merusak daya serap air, dan melipatgandakan risiko erosi, tanah longsor, hingga banjir lumpur yang siap menerjang permukiman di bawahnya.
Pakar Hukum Lingkungan, Efri Darlin M Dachi, menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan daya dukung lingkungan. Pemilik lahan tidak bisa sewenang-wenang membabat pohon meski berdiri di atas lahan pribadi, sebab ada aturan hukum—termasuk UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan—serta fungsi ekologis yang wajib dijaga.
“Penebangan pohon di atas tanah hak milik untuk ditanami durian pada dasarnya diperbolehkan secara hukum agraria, selama sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), tidak berada di kawasan hutan negara, dan tidak melanggar fungsi lindung atau konservasi,” lugas Efri, Rabu (19/8/2026).
Efri menegaskan bahwa kepemilikan privat memiliki batasan mutlak jika lahan tersebut masuk dalam area konservasi, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), atau zona rawan bencana.
Potensi Bencana dan Legalitas AMDAL
Pembukaan lahan dalam skala besar wajib dibarengi dokumen analisis dampak lingkungan secara ketat sesuai Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021.
* Kewajiban AMDAL/UKL-UPL: Pembukaan perkebunan skala besar yang melampaui ambang batas wajib mengantongi dokumen lingkungan resmi sebelum mengeksploitasi lahan.
* Hak Gugat Masyarakat: Warga berhak melayangkan pengaduan dan menuntut ganti rugi secara hukum jika aktivitas tersebut memicu dampak kerugian nyata, seperti pencemaran, banjir lumpur, atau longsor.
* Gangguaan Teritorial: Kerusakan infrastruktur warga akibat pergeseran tanah maupun gangguan tanaman batas dapat diseret ke ranah hukum perdata.
Ekosistem Palabuhanratu yang rentan tidak boleh dikorbankan demi ambisi bisnis semata. Warga Buniwangi menuntut ketegasan pemerintah daerah dan dinas terkait untuk segera turun tangan memeriksa legalitas serta menghentikan pembalakan jika ditemukan pelanggaran tata ruang dan lingkungan. (dm)












