Senin,7 Oktober 2024
Pukul: 05:21 WIB

Panwascam Lembursitu Ajak Warga Lakukan Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024

Panwascam Lembursitu Ajak Warga Lakukan Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024

Selasa, 5 Desember 2023
/ Pukul: 20:50 WIB
Selasa, 5 Desember 2023
Pukul 20:50 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.COM – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Lembursitu Kota Sukabumi mengajak masyarakat ikut berpartisipasi dalam pengawasan Pemilu 2024. Hal tersebut menjadi bentuk pengawasan partisipatif untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang berkeadilan.

Pesan tersebut disampaikan Ketua Panwascam Lembursitu, Abdul Jawad, dalam jumpa pers yang diselenggarakan di Sekretariat Panwascam Lembursitu, Selasa (06/12/2023).

“Kami mengharapkan peran serta masyarakat dari setiap kalangan untuk sama-sama melakukan pengawasan partisipatif dalam rangka mewujudkan pemilu yang adil,” ujar Abdul Jawad.

Ia menambahkan, partisipasi masyarakat diperlukan terlebih panitia pengawas termasuk Bawaslu punya keterbatasan dari sisi jumlah personil.

“Oleh karenanya diperlukan pengawasan partipatif di tingkat wilayah masing-masing,” kata dia.

Abdul Jawad menjelaskan saat ini jajaran Panwascam Lembursitu tengah fokus melakukan pengawasan di massa kampanye. Tahapan ini berlangsung 28 November hingga 10 Februari 2024.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Panwascam Lembursitu, Adi Saproadi, menjelaskan ada beberapa poin yang jadi sorotan dalam pengawasandi tahapan kampanye.

“Beberapa yang kita soroti terkait proses kampanye yang dilakukan peserta pemilu. Seperti Kampanye di luar jadwal dan di tempat dilarang,” kata dia.

Panwascam Lembursitu juga sudah memyampaikan surat himbauan terkait titik lokasi terlarang untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK). Termasuk menyampaikan himbauan kepada jajarannya ASN agar bersikap netral.

“Selama enam hari ini kami sudah menyampaikan saran perbaikan kepada peserta pemilu. Misalnya terkait pemasangan APK, jangan sampai dilakukan di tempat yang dilarang,” kata dia.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Gunawan, menambahkan Panwascam Lembursitu juga terbuka untuk menerima laporan dari masyarakat. Ia mengimbau pelapor untuk memenuhi persyaratan-persyaratan dalam pelaporan.

“Ada sarat formil yang harus dipenuhi diantaranya pelapor harus menyertakan identitas, mengisi form, juga ada keterangan tempat dan waktu kejadian. Laporan akan kami akan telusuri, bila pelapor tidak mau terlibat langsung dalam penangaannya bisa kita jadikan sebagai temuan,” kata dia.

 

Related Posts

Add New Playlist