Selasa,28 April 2026
Pukul: 11:52 WIB

Dugaan Pelanggaran Tidak Terbukti, Muraz Sesalkan Panwascam tak Kedepankan Pencegahan

Dugaan Pelanggaran Tidak Terbukti, Muraz Sesalkan Panwascam tak Kedepankan Pencegahan

Rabu, 31 Januari 2024
/ Pukul: 19:38 WIB
Rabu, 31 Januari 2024
Pukul 19:38 WIB
Foto: Sukabumisatu.com Anggota Komisi II DPR RI, Muhamad Muraz, menunjukan selebaran berisi hasil pemeriksaan Bawaslu yang menyatakan bahwa dugaan pelanggaran kampanye yang sempat dialamatkan kepada dirinya tidak terbukti dan tidak bisa ditindaklanjuti.
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.COM – Anggota DPR RI sekaligus Caleg DPR RI dari Partai Demokrat Dapil IV Sukabumi, Mohamad Muraz, menyesalkan kinerja petugas pengawasan kecamatan (Panwascam) di Citamiang yang tidak mengedepankan upaya pencegahan. Di sisi lain dugaan pelanggaran yang dialamatkan terhadap Muraz dinyatakan tidak terbukti dan tidak bisa ditindaklanjuti.

“Hasilnya sudah ada dan sudah ditandatangani oleh ketua Bawaslu Kota Sukabumi yang intinya temuan Panwascam dan PKD itu tidak bisa ditindaklanjuti. Tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu,” ujar Muraz kepada awak media di Rumah Aspirasi Mohamad Muraz di Jalan Sriwidari, Kota Sukabumi, Rabu (31/01/2024).

Baca Juga  Bawaslu Kota Sukabumi Pastikan Proses Pencetakan Surat Suara Sesuai Ketentuan KPU

Muraz memperlihatkan selebaran yang berisi keterangan hasil pemeriksaan dari Bawaslu Kota Sukabumi. Selebaran yang menyatakan dugaan pelanggaran tidak terbukti itu juga ditandatangani Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih.

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan ini sudah bisa Ia prediksi dari sebelumnya. Di sisi lain, Muraz menyesalkan kinerja petugas Panwascam Citamiang yang tidak mengedepankan upaya pencegahan.

“Tau-tau ada panggilan saja untuk klarifikasi di Gakkumdu. Padahal saat dilokasi itu, ada petugas Panwascam, malahan saya minta petugas Panwascam ikut ke dalam untuk mengawasi kegiatan,” kata dia.

Baca Juga  80 Jenderal Purnawirawan TNI/Polri Usulkan Anies-AHY untuk Pasangan Sipil-Militer

“Seharusnya kan kalau memang melanggar ditegur saat di lokasi,” tambahnya.

Muraz mengatakan, dugaan yang dicatat Bawaslu melakukan kampanye di lembaga pendidikan menurutnya salah besar. Pada saat itu, Muraz sedang melakukan reses dan memenuhi undangan di Pondok pesantren selaku anggota DPRD Komisi II.

“Di situ tidak ada papan nama sekolah, pondok pesantren. Saya suruh orang, kalau dia (Panwascam) tahu itu sekolah ya ngomong,” ucapnya.

Muraz pun lantas, akhirnya menanyakan tugas Bawaslu atau Panwascam setempat yang saat itu berada di lokasi reses, karena tidak memberitahukan.

Baca Juga  Kritisi Perppu Cipta Kerja, AHY: Hukum Dibentuk untuk Layani Rakyat, Bukan Kepentingan Elite

“Pengawasan itu intinya dipencegahan, bukan ditindak pidana. Kalau ada orang caleg sudah dicegah masih ngeyel baru dilakukan pidana. Atau ada laporan di luar panwas, namanya pengawasan partisipatif, laporan ke panwas baru diklarifikasi. Ini sudah selesai,” jelas Muraz.

Atas dugaan adanya kampanye di lembaga pendidikan, Muraz yang saat itu sedang berada di wilayah selatan Sukabumi harus kembali pulang dan memenuhi panggilan klarifikasi Bawaslu atau Gakkumdu.

 

Related Posts

Add New Playlist