Modal Cek Kosong Rp2,1 Miliar, Oknum Anggota DPRD Kota Bogor Dipolisikan Soal Penggelapan Surat Ambulans

Dealer Suzuki RMK dan Cek Kosong yang diberikan terduga pelaku.

SUKABUMISATU.com — Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pembayaran cek kosong dalam proyek pengadaan armada ambulans yang melibatkan oknum anggota DPRD Kota Bogor berinisial JE semakin memanas. Kasus ini resmi ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat dan telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

​Perkara hukum ini bermula dari transaksi pengadaan 13 unit armada ambulans Suzuki antara PT RMK (RMK Suzuki Cibadak) dengan CV Bankun Usaha Mandiri, perusahaan karoseri dan penyedia alat kesehatan yang beralamat di Jl. KH. Moh. Sholeh, Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Perusahaan penyedia tersebut diketahui dimiliki oleh JE, oknum anggota DPRD Kota Bogor periode 2024–2029 dari Partai Golkar.

​Kuasa hukum korban dari PT RMK, Alice Yuniati Elia, S.H., mengungkapkan bahwa saat perwakilan PT RMK atas nama Margono melakukan penagihan pembayaran, pihak terlapor justru memberikan lembaran cek yang tidak dapat dicairkan.

​“Pak Margono menagih, malah diberikan cek kosong. Waktu dicairkan pada 31 Desember 2024, ternyata kosong dan ada bukti penolakannya dari bank senilai Rp2,15 miliar. Total kerugian yang dialami PT RMK dari 13 unit mobil tersebut mencapai Rp2.897.500.000,” tegas Alice Yuniati Elia, S.H. sambil menunjukkan bukti fisik penolakan dari bank.

Baca Juga  Kisruh Dugaan Penggelapan Dana PIP, 87 Siswa Diduga Menjadi Korban

​Lantaran pembayaran belum dilunasi, seluruh dokumen legalitas asli berupa STNK dan BPKB dari 13 unit ambulans tersebut hingga kini masih ditahan dan disimpan secara sah oleh pihak PT RMK.

​Dampak Pada Program Kemanusiaan BRI Peduli

​Di sisi lain, pengadaan ambulans ini merupakan bagian dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BRI Peduli. Pihak BRI Pusat telah memesan 15 unit ambulans senilai ±Rp300 juta per unit dan dilaporkan telah menyelesaikan pelunasan pembayaran sedikitnya untuk 12 unit kendaraan (sekitar Rp3,6 miliar) kepada CV Bankun Usaha Mandiri.

​Namun, karena CV Bankun Usaha Mandiri tidak melunasi pembelian armada ke PT RMK, BPKB dan STNK ditahan. Akibatnya, armada ambulans kemanusiaan yang sudah diserahterimakan ke beberapa yayasan penerima manfaat tidak dapat dioperasikan secara legal di jalan raya.

Baca Juga  Dugaan Penggelapan Dana PIP, Orang Tua Siswa Gerudug Pihak Sekolah di Waluran Sukabumi

​Sorotan Terhadap Prosedur Penyidikan di Polda Jabar

​Perkara ini sebelumnya ditangani oleh Unit 5 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Jabar berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/1231/IX/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tertanggal 4 September 2026. Namun, Alice menyayangkan adanya kejanggalan dalam penanganan perkara saat penyidikan sedang berjalan lancar.

​“Awalnya perkara kami lancar ditangani Unit 5 Subdit 3. Namun saat perkara sudah naik sidik dan penyidik hendak melakukan penyitaan armada serta pemeriksaan ke pihak yayasan, berkas perkara tiba-tiba diambil paksa atas perintah pimpinan dan dipindahkan ke Subdit 1,” beber Alice.

​Pihak PT RMK melalui kuasa hukumnya menyuarakan keberatan dan mendesak agar berkas dikembalikan ke penyidik awal serta segera dilakukan penyitaan terhadap unit ambulans terkait.

​“Kami mempertanyakan ada apa ini? Kami berharap perkara ini tetap dikembalikan ke penyidik awal di Unit 5 Subdit 3. Kami juga mendesak agar 13 unit kendaraan ambulans tersebut segera dilakukan penyitaan resmi oleh kepolisian. Itu hak kami, mobil milik kami, dan surat-surat resminya ada pada kami,” pungkas Alice.

Baca Juga  Gelapkan Uang Perusahaan Puluhan Juta, Mantan Sales PT Borwita Citra Prima Hadapi Putusan di PN Cianjur

​Terlapor JE disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait perbuatan curang, penipuan, dan penggelapan. Pihak PT RMK berharap Kepolisian Daerah Jawa Barat mengawal transparansi penanganan kasus ini agar berjalan adil tanpa terintervensi oleh jabatan politik terlapor.

Reporter: Suhendi Soex

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *