Gelapkan Uang Perusahaan Puluhan Juta, Mantan Sales PT Borwita Citra Prima Hadapi Putusan di PN Cianjur

Ilustrasi

CIANJUR – Agenda pembacaan putusan (vonis) terhadap terdakwa Andri Wihardi, mantan karyawan PT Borwita Citra Prima dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur pada hari ini, Rabu (24/06/2026), resmi ditunda. Majelis Hakim memutuskan untuk mengundur persidangan hingga Rabu, 1 Juli 2026 mendatang.

​Penundaan ini mengubah linimasa persidangan perkara Nomor 114/Pid.B/2026/PN Cjr yang semula diagendakan selesai hari ini di Ruang Sidang Cakra PN Cianjur. Kendati mengalami penundaan, berkas perkara dan status penahanan terdakwa yang dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cianjur, Abdul Haris Dalimunthe, S.H., dipastikan tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Modus Order Fiktif dan Kerugian Perusahaan

​Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa Andri Wihardi yang telah bekerja sebagai karyawan tetap (Sales Taking Order) di PT Borwita Citra Prima sejak tahun 2018, diduga memanfaatkan posisinya secara melawan hukum. Aksi penipuan dan penggelapan ini dilakukannya dalam kurun waktu antara Rabu, 31 Januari 2024 hingga Rabu, 21 Februari 2024 di Desa Kertajaya, Kecamatan Tanggeung, Kabupaten Cianjur.

Baca Juga  Polisi Mulai Selidiki Kasus Nelayan Mandrajaya Ciemas Diduga Ditipu Kades dan Libatkan Oknum Anggota Dewan

​Modus operandi yang digunakan terdakwa adalah membuat pesanan (order) barang fiktif berupa produk-produk rumah tangga seperti shampoo dan pewangi pakaian (Downy) dengan seolah-olah dipesan oleh Toko Rafffa dan Toko Anyar. Nilai pesanan fiktif untuk Toko Rafffa mencapai Rp34.722.186, sedangkan untuk Toko Anyar sebesar Rp3.455.727 melalui aplikasi pemesanan internal perusahaan.

​Setelah barang-barang tersebut turun dan diterima di kantor cabang, terdakwa memindahkan produk tersebut ke kendaraan kontrakannya tanpa sepengetahuan pihak manajemen. Barang hasil penggelapan itu kemudian dijual secara bertahap ke toko-toko lain di wilayah Kabupaten Cianjur, namun uang hasil penjualannya tidak disetorkan ke kas perusahaan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Akibat perbuatan tersebut, PT Borwita Citra Prima mengalami kerugian total sebesar Rp38.177.913.

Tuntutan Jaksa dan Penundaan Sidang Putusan

​Atas perbuatan tersebut, JPU menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 atau Pasal 486 KUHPidana terkait penggelapan dalam jabatan.

Baca Juga  Sales, Terdakwa Kasus Penggelapan Akui Menyesal

​Dalam persidangan sebelumnya, JPU Abdul Haris Dalimunthe, S.H., menegaskan bahwa tindakan terdakwa telah secara nyata menyalahgunakan kepercayaan perusahaan.

​”Perbuatan terdakwa Andri Wihardi telah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan kesatu kami, yakni secara melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain karena hubungan kerja atau profesinya,” ujar JPU Abdul Haris Dalimunthe saat membacakan berkas tuntutannya pada 17 Juni lalu.

​”Oleh karena itu, kami menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan sementara,” tambahnya.

​Selain menuntut hukuman kurungan badan, JPU juga menyertakan sejumlah barang bukti krusial seperti surat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), surat kuasa khusus, laporan internal audit, serta sejumlah nota jalan dan faktur fiktif dari Toko Rafffa dan Toko Anyar.

Baca Juga  Kasus Penggelapan Uang Perusahaan, 2 Orang Saksi di Panggil Kejaksaan Negri Kota Sukabumi

​Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cianjur, persidangan yang telah melewati pemeriksaan identitas, pembuktian saksi-saksi—termasuk kesaksian dari Dedi Rohendi, Yudi Setiawan, dan Yudistira Dhirantara Putra—kini harus menunggu satu pekan lagi. Majelis Hakim mengagendakan kembali sidang pembacaan putusan akhir pada Rabu, 1 Juli 2026 guna mengetuk palu kepastian hukum bagi terdakwa.  (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *