SUKABUMISATU.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pilpres/">gugatan Pilpres 2024 sudah final, Senin (22/04/2024). Hasilnya, MK menolak gugatan paslon 01 dan 03 tentang pelanggaran Pemilu 2024.
Salah satu materi gugatan yang dilayangkan pada paslon 02 Prabowo – Gibran pada sidang adalah kunjungan Prabowo ke Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi untuk meresmikan sumber mata air pada 30 Desember 2023 lalu.
Gugatan tersebut dilayangkan tim 01 dengan dalih bahwa Prabowo saat itu dianggap memanfaatkan jabatannya sebagai Menhan untuk melakukan kampanye.
Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah, menyatakan bukti yang diajukan penggugat berupa tangkapan layar suatu berita tentang kegiatan Prabowo sebagai Menteri Pertahanan. Bukan kegiatan kampanye.
Guntur juga menegaskan bahwa bukti yang dilampirkan tidak dapat membuktikan pelanggaran yang dilakukan Prabowo.
“Hal ini tidak pula dikatakan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu, karena berdasarkan bukti yang dilampirkan pemohon yang merupakan tangkapan berita kegiatan Prabowo sebagai kapasitasnya sebagai Menhan bukan dalam kegiatan kampanye,” tuturnya.
Dalam sidang Mahkamah Konstitusi tersebut juga dinyatakan bahwa akun media sosial Kementerian Pertahanan tidak dilarang untuk menyebarluaskan agenda kegiatan sepanjang tidak merugikan hak orang lain. Termasuk kegiatan Menhan Prabowo Subianto yang pada saat itu juga sebagai Calon Presiden dan peserta Pemilu 2024.
“Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu dan berdasarkan awal laporan terkait pelanggaran pemilu dalam kegiatan Kementerian Pertahanan sebagaimana didalilkan oleh pemohon, menurut Mahkamah tidak terdapat larangan bagi akun media sosial untuk menyebarluaskan kegiatan suatu Kementerian sepanjang tidak merugikan hak orang lain,”ujarnya.
Jadi sangat jelas Mahkamah Konstitusi menyatakan kegiatan Prabowo Subianto saat menghadiri peresmian sumur bor di Sukabumi, Jawa Barat tidak melanggar aturan kampanye Pilpres 2024.Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan Prabowo hadir sebagai Menteri Pertahanan, sehingga tuduhan pelanggaran yang diajukan Anies-Muhaimin tidak dapat dibuktikan.
“Dengan demikian bukti yang dilampirkan oleh pemohon tidak dapat membuktikan adanya pelanggaran kampanye pemilu yang dilakukan oleh Prabowo Subianto,” tegas Guntur.