Kuasa Hukum TR Tolak Uji Poligraf di Polres Sukabumi: Tak Diatur KUHAP dan Khawatir Intimidasi

Ilustrasi

SUKABUMISATU.com – Rencana penyidik Polres Sukabumi untuk melakukan uji poligraf atau lie detector terhadap TR, tersangka kasus kematian bocah Nizam Syafei, batal dilaksanakan pada Selasa (28/04/2026). Pihak kuasa hukum tersangka secara tegas menolak prosedur tersebut dengan sejumlah alasan hukum dan teknis.

​Ferry Gustaman, kuasa hukum TR, menyatakan bahwa penolakan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian tidak memperbolehkan kuasa hukum mendampingi tersangka selama proses uji kebohongan berlangsung.

​”Tadi kita mendampingi klien kami, Ibu TR, untuk melaksanakan poligraf. Akan tetapi, karena klien kami tidak diperbolehkan didampingi, maka kami kuasa hukum dengan tegas menolak,” ujar Ferry saat ditemui di Mapolres Sukabumi.

Baca Juga  Kasus Nizam Sukabumi: Kejari Terima SPDP Ibu Tiri, Jaksa P-16 Mulai Kawal Penyidikan

Bukan Alat Bukti di KUHAP

Ferry menjelaskan bahwa dasar utama penolakan tersebut adalah status uji poligraf yang tidak termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, hasil dari alat pendeteksi kebohongan tersebut bukanlah alat bukti sah yang diatur oleh undang-undang.

​”Poligraff itu diatur di luar KUHAP. Jadi bukan merupakan alat bukti yang diatur di dalam hukum acara pidana kita,” tegasnya.

Khawatir Pertanyaan Menjebak

Selain alasan legalitas, pihak kuasa hukum juga mengkhawatirkan kondisi psikologis dan potensi adanya tekanan selama pemeriksaan tanpa pendampingan. Ferry menyebut adanya kekhawatiran akan munculnya pertanyaan-pertanyaan yang bersifat menjebak.

Baca Juga  Pengacara TR Sebut Ada Pihak Lain dalam Kasus Kematian Nizam, Minta Netizen Jangan Jadi ‘Hakim’

​”Kami merasa khawatir bahwa klien kami dalam proses pemeriksaan itu ada intimidasi atau pertanyaan-pertanyaan yang menjebak,” tambahnya.

​Meski menolak prosedur poligraf, Ferry menekankan bahwa pihaknya tetap menghormati institusi kepolisian dan ingin menjaga sinergi yang baik dalam proses hukum ini. Namun, untuk kepentingan pembelaan kliennya, langkah penolakan dianggap sebagai opsi terbaik saat ini.

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Sukabumi mengenai langkah selanjutnya setelah adanya penolakan uji poligraf dari pihak tersangka TR. Kasus kematian Nizam Syafei sendiri terus menjadi sorotan publik Sukabumi yang menuntut keadilan bagi korban.

Baca Juga  Misteri Luka Lebam Bocah Jampangkulon, Satreskrim Polres Sukabumi Tunggu Hasil Autopsi

Reporter: Uga Khaeru Rabbani

Editor: Demi Pratama Adiputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *