SUKABUMISATU.COM – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Lina Ruslinawati, mensosialisasikan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Keberadaan regulasi ini dinilai penting sebagai salah satu regulasi dalam menjamin perlindungan anak di Jawa Barat.
“Sosialisasi diselenggarakan agar masyarakat tahu bahwa kita di Jawa Barat punya produk hukum tentang perlindungan anak untuk masyarakatnya,” ujar Anggota DPRD Jawa Barat yang terpilih dari Dapil Sukabumi ini usai sosialisasi yang diselenggarakan di Aula Kantor Desa Warnajati, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Senin (22/5/2023).
Peraturan tersebut, lanjut Lina, menjadi produk hukum untuk melindungi hak-hak anak termasuk yang sedang mengalami masalah psikis maupun pidana. Anggota Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan Perda Nomor 3 tahun 2021 tersebut juga bisa jadi rujukan bagi masyarakat untuk mengetahui bagaimana melindungi anak-anak.
“Perda ini mengakomodir untuk perlindungan anak ketika tertimpa masalah, baik dia sebagai pelaku maupun korban,” kata dia.
Lina mengingatkan keberadaan Perda ini menjadi salah satu indikator yang menunjukan Pemprov Jabar memiliki kepedulian terhadap anak.
Menurutnya, perlindungan anak perlu menjadi perhatian semua pihak, khususnya keluarga. Ia berharap semua pihak bisa terlibat dalam menjamin pembentukan lingkungan yang baik agar dapat mendukung tumbuh kembang anak.
“Anak-anak adalah generasi penerus bangsa. Mereka tidak akan bisa tumbuh kembang dengan baik karena ada permasalah-permasalahan di lingkungan atau keluarganya, terutama secara psikis,” kata dia.
Reporter: Suhendi Soex | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor