Perkokoh Benteng Demokrasi Lokal, Bawaslu Sukabumi dan STH Pasundan Bangun Poros Pengawasan Strategis

Ketua Program Studi STH Pasundan, Dr. Gatot Satrio Utomo, S.H., M.H., bersama pimpinan Bawaslu Kabupaten Sukabumi pada Kamis (3/9/2026). (istimewa)

SUKABUMISATU.com, SUKABUMI – Langkah taktis untuk memperkuat kualitas pengawasan demokrasi di tingkat daerah kembali digelorakan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi merespons positif inisiatif Sekolah Tinggi Hukum (STH) Pasundan dalam membangun keterkaitan antara diskursus akademis dan praktik hukum kepemiluan di lapangan.

​Inisiasi tersebut ditandai dengan kunjungan resmi Ketua Program Studi STH Pasundan, Dr. Gatot Satrio Utomo, S.H., M.H., ke markas Bawaslu Kabupaten Sukabumi pada Kamis (3/9/2026). Pertemuan ini menjadi momentum penyerahan mahasiswi terbaik kampus hukum tersebut untuk menjalankan program magang institusional selama lima bulan ke depan.

​Kunjungan delegasi akademis ini diterima secara langsung oleh jajaran pimpinan Bawaslu Kabupaten Sukabumi, yakni Anggota Bawaslu Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Sengketa A. Sarabiti, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Rusmin Nuryadin, serta Koordinator Sekretariat Anzar Kusnandar.

Baca Juga  Bawaslu Kabupaten Sukabumi Buka Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa

​Dialektika Hukum dan Integritas Demokrasi

​Kehadiran unsur perguruan tinggi di lembaga pengawas pemilu tidak sekadar dipandang sebagai rutinitas akademis tahunan. Dalam perspektif politik hukum daerah, langkah ini dinilai strategis untuk menguji ketajaman teori hukum ketatanegaraan di tengah kompleksitas kontestasi politik lokal maupun nasional.

​Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Rusmin Nuryadin, menegaskan pentingnya menjaga marwah dan imparsialitas selama penugasan berlangsung.

​“Kami berharap mahasiswi yang bertugas dapat senantiasa menjaga integritas kedua lembaga, baik Bawaslu maupun STH Pasundan. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperdalam ilmu hukum pemilu dan ketatanegaraan, sekaligus membangun jejaring profesional,” ujar Rusmin Kamis, (03/09/2026) kemarin.

​Dalam konstelasi penegakan hukum pemilu, keberadaan sumber daya manusia yang adaptif terhadap dinamika regulasi menjadi krusial. Kolaborasi ini diharapkan mampu melahirkan kader-kader pengawas yang memiliki ketajaman analisis hukum sekaligus pemahaman praktis yang memadai.

Baca Juga  Laporan Penuhi Persyaratan, Dugaan Kecurangan PPK Cikidang Diusut

​Proyeksi Konsolidasi Kelembagaan

​Senada dengan hal tersebut, Kordinator Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Sukabumi, A. Sarabiti, menyoroti dimensi jangka panjang dari kemitraan ini. Menurutnya, penetrasi akademisi ke dalam ruang penegakan hukum pemilu dapat memberikan sumbangsih pemikiran yang konstruktif bagi pembenahan tata kelola lembaga.

​“Ke depan, kami berharap STH Pasundan dapat terus mengirimkan mahasiswa-mahasiswi terbaiknya untuk magang di Bawaslu. Lebih dari itu, kami berharap hasil dari program magang ini dapat memberikan masukan dan kontribusi positif bagi penataan kelembagaan Bawaslu,” tutur A. Sarabiti.

​Merespons pandangan tersebut, Dr. Gatot Satrio Utomo menegaskan komitmennya untuk menjadikan Bawaslu sebagai wadah dialektika yang produktif. Melalui sinergi ini, Bawaslu memegang peran sentral dalam menyuplai pengayaan wawasan praktis kepemiluan, sementara pihak akademisi menyumbang pendalaman teori hukum yang adaptif.

Baca Juga  Sengketa Hasil Pilkada 2024 di MK : Akademi Pemilu dan Demokrasi Sukabumi, Beri Peringatan pada Paslon dan Penyelenggara

​Sebagai langkah konkrit dari komitmen politik hukum kedua belah pihak, pertemuannya berujung pada kesepakatan strategis. Dalam waktu dekat, STH Pasundan dijadwalkan menyerahkan draf Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) kepada Bawaslu Kabupaten Sukabumi demi memperkokoh fondasi kolaborasi kelembagaan di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *