Kubu Pengacara ES Nilai Pemberitaan Tidak Berimbang, Sebut Kliennya Diintimidasi dan Tolak Label “Oknum”

Ilustrasi Ai

SUKABUMISATU.com – Dinamika kasus dugaan asusila yang melibatkan ES kembali memanas setelah beredarnya Siaran Pers Resmi dari Kantor Hukum SR & Partners, kuasa hukum ES. Dalam dokumen tersebut, mereka menilai sejumlah pemberitaan media terkait kasus “Walid Versi Sukabumi” tidak berimbang, cenderung menghakimi, dan berpotensi menimbulkan tekanan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Kuasa hukum ES, Advokat Sukma Regian, S.H., bersama Saeful Anwar, S.H., menyatakan bahwa klien mereka saat ini masih aktif menjabat sebagai Kepala MTs Swasta di Surade. Mereka menilai narasi yang berkembang di publik mengenai penonaktifan ES tidak memiliki dasar karena hingga kini tidak ada surat resmi atau pemberitahuan dari pihak sekolah maupun lembaga terkait.

“Kami membantah semua tuduhan spekulatif yang menyerang status kepegawaian klien kami. Informasi tidak berdasar seperti itu dapat menjadi dasar bagi kami untuk menempuh langkah hukum,” tulis Sukma dalam siaran pers tersebut.

Baca Juga  Predator Anak Kembali Intai Sukabumi, Oknum Ustaz di Cicurug Cabuli Santri di Kobong dan Kebun

Tolak Klien Disebut “Oknum”

Dalam poin lainnya, kubu hukum ES juga secara tegas menolak penyebutan ES sebagai “oknum”, yang menurut mereka merupakan label destruktif dan merusak citra kliennya sebagai tenaga pendidik serta pelatih olahraga di lingkungan sekolah.

“Kami mengingatkan bahwa status hukum klien kami masih berada di ranah praduga tak bersalah. Penetapan bersalah hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Mereka juga meminta media untuk menghentikan apa yang mereka sebut sebagai kecenderungan pengadilan bayangan atau shadow court, yakni situasi ketika opini publik seolah-olah menggantikan proses hukum formal. SR & Partners menilai hal ini justru dapat memperpanjang proses birokrasi, memengaruhi pemeriksaan penyidik, serta menekan hak-hak hukum ES.

Baca Juga  Kasus “Walid Versi Surade” Menghangat, Dua Kubu Kuasa Hukum Saling Bantah: Polisi Diminta Tetap Independen

Tudingan Pemberitaan Tidak Berimbang

Dalam siaran pers tersebut, kuasa hukum ES menyebut bahwa pemberitaan mengenai kasus ini kerap hanya mengangkat keterangan dari pihak pelapor, sementara posisi hukum ES tidak ikut dijelaskan secara proporsional. Mereka menilai sebagian pemberitaan terkesan mengarah pada pembentukan opini publik sebelum proses hukum berjalan secara objektif.

“Kami menempuh langkah hukum litigasi dan non-litigasi terhadap pemberitaan yang melanggar asas independen dan berimbang, termasuk potensi dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik,” tulis mereka.

Tanggapan dari Pihak Pelapor

Menanggapi Siaran Pers, kubu pelapor diwakili kuasa hukum GM Feri Gustaman SH  menegaskan bahwa seluruh langkah hukum yang ditempuh adalah sah menurut KUHAP. Mereka juga menyebut pengacara ES keliru menafsirkan sejumlah regulasi terkait kejahatan seksual terhadap anak.

Baca Juga  Pernyataan Resmi Polisi Soal Penangkapan Pria Berkapak di Cicurug: Terancam Pasal Berlapis!

Feri juga mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Kepolisian masih melakukan penyidikan dan belum memberikan kesimpulan final. Kami yakin aparat penyidik bekerja secara independen dan profesional, tanpa tekanan opini publik,” ungkapnya.

(Demi Pratama Adiputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *