SUKABUMISATU.COM – Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama jajaran Direksi Perumda BPR Sukabumi. Pertemuan ini diselenggarakan untuk mengklarifikasi mencuatnya kasus penyimpangan dana nasabah Rp 7,2 miliar di bank milik Pemkab Sukabumi itu.
RDP diselenggarakan di kantor pusat Perumda BPR Sukabumi, di Jalan Suryakencana, Kota Sukabumi, Senin (30/10/2023). Ketua dan seluruh anggota Komisi III serta direksi Perumda BPR Sukabumi hadir dalam pertemuan itu.
“Kami meminta penjelasan bagaimana duduk perkara di kasus ini. Modusnya seperti apa, penyelesaiannya, termasuk proses penanganan saat ini yang sedang berjalan seperti apa,” ujar Anjak Priatama Sukma, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi.
Dari pertemuan itu, lanjut Anjak, diketahui kasus ini murni tindak pidana penggelapan yang dilakukan oknum pegawai. Oknum tersebut mencuri dana nasabah dan mengakali laporan keuangan.
Kerugian keuangan sekitar Rp 7,2 miliar sudah ditutup menggunakan kas keuntungan. Kasus ini juga sedang diproses di kepolisian.
Anjak menambahkan, Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi juga akan mengagendakan pertemuan dengan Sekda Kabupaten Suryaman, Ade Suryaman.
“Pertemuan ini nanti kami tindak lanjuti dengan pertemuan dengan Pak Sekda, beliau kan dewan pengawas di Perumda BPR Sukabumi. Intinya kasus ini masih kami pantau,” tukas Anjak.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi tengah mengusut dugaan penyimpangan dana nasabah sekitar Rp 7,2 miliar di Perumda BPR Sukabumi. Sejumlah saksi dan terlapor sudah diperiksa namun Polisi belum melakukan penetapan tersangka.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengungkapkan alasan di balik belum adanya penetapan tersangka. Pihaknya masih menunggu bukti dokumen dari Perumda BPR Sukabumi.
Lebih lanjut Kapolres Maruly mengatakan pihaknya sudah memeriksa 15 orang saksi. Sebanyak 12 diantaranya adalah jajaran direksi dan nasabah, tiga lainnya merupakan terlapor.
“Ini termasuk kasus yang saya atensi,” tegas Maruly
Redaktur: Mulvi Mohammad Noor










