SUKABUMISATU.com – Dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Desa Sukarame, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, kembali mencuat. Meski telah berulang kali ditertibkan, kegiatan ini diduga tetap berlangsung, seolah menjadi rahasia umum yang dibiarkan tanpa pengawasan serius.
Padahal, praktik tambang liar itu bukan hanya soal ekonomi gelap, melainkan juga ancaman nyata bagi keselamatan warga dan kelestarian lingkungan. Lubang-lubang tambang yang menganga di kawasan perbukitan antara Desa Sukarame dan Desa Cicadas, tepatnya di area Gunung Peti, kini menjadi bom waktu yang menunggu meledak.
Seorang warga setempat yang enggan disebut namanya mengaku resah dengan kondisi tersebut.
“Lubangnya sudah banyak, dalamnya bisa puluhan meter. Kadang terdengar suara mesin dari dalam hutan. Kami khawatir kalau hujan deras bisa longsor,” ujarnya, Kamis (30/10/2025).
Selain berisiko longsor, aktivitas tersebut juga diduga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida untuk memisahkan emas dari batuan. Bahan-bahan ini berpotensi mencemari aliran sungai yang menjadi sumber air warga dan merusak ekosistem di sekitarnya.
Faktanya fenomena tambang ilegal di Sukarame bukan cerita baru. Dalam beberapa tahun terakhir, aparat gabungan sebenarnya pernah menutup sejumlah titik tambang di wilayah Cisolok. Namun ironisnya, kegiatan serupa terus muncul kembali setelah situasi dianggap aman.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan tajam: Dimana pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum (APH)?
Masyarakat menilai ada kesan pembiaran terhadap aktivitas tambang liar yang sudah jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa penambangan tanpa izin dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Namun, sejauh ini, tidak banyak kasus yang benar-benar berujung pada penegakan hukum tegas di lapangan.
Bupati Tuding Tambang Liar Jadi Pemicu Banjir
Sorotan publik semakin tajam setelah Bupati Sukabumi, Asep Japar, secara terbuka menuding aktivitas tambang tanpa izin sebagai salah satu penyebab utama banjir bandang di wilayah Cisolok.
“Iya, salah satunya karena banyak tambang liar. Kami tidak akan tinggal diam. Penambang tanpa izin akan ditindak tegas bersama aparat kepolisian,” tegas Asep dalam pernyataannya yang ramai beredar di media sosial.
Menurut Asep, tambang ilegal telah merusak keseimbangan alam di kawasan hulu. Bukit-bukit yang digali tanpa izin dan tanpa kajian lingkungan membuat tanah gundul, rapuh, dan mudah tergerus air hujan.
“Mereka tidak memikirkan dampak bagi masyarakat di bawah. Akibatnya ya begini, air turun tanpa kendali,” tambahnya saat meninjau lokasi banjir di Cisolok, Selasa (28/10/2025).

Saatnya Penegakan Hukum, Bukan Sekadar Pernyataan
Pernyataan tegas bupati memang patut diapresiasi, namun masyarakat menanti langkah nyata. Sebab, janji penertiban tambang liar bukan kali ini saja disuarakan. Tanpa aksi konkret dari aparat kepolisian dan instansi terkait, pernyataan itu akan kembali menjadi retorika yang lenyap bersama derasnya air sungai yang telah membawa bencana.
Jika tambang ilegal terus dibiarkan, maka Sukabumi bukan hanya kehilangan bentang alamnya, tapi juga masa depan lingkungannya. Keadilan lingkungan menunggu keberanian, bukan sekadar pernyataan.
Editor: Demi Pratama Adiputra











