SUKABUMISATU.com, CIBADAK – Sebuah kasus dugaan penipuan properti di Kabupaten Sukabumi kini menyita perhatian publik. Bukan sekadar sengketa lahan biasa, obyek yang dipersengketakan di Jalan Anggayuda, Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak ini ternyata merupakan fasilitas vital pendukung program strategis nasional: Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Kamis, (16/04/2026).
Lahan seluas 557 meter persegi yang dikelola oleh Siti Eni Nuraeni (40) tersebut kini dikuasai pihak ketiga berinisial RO, setelah diduga dijual secara sepihak oleh terlapor berinisial YW pada bulan Februari 2026 lalu.
Investasi Jumbo untuk Program Sosial
Di atas lahan yang dulunya berupa jurang tersebut, sebelum menjadi dapur SPPG, Siti Eni Nuraeni telah mendirikan bangunan permanen dan toko material yang kemudian pada akhir 2025 dialihfungsikan menjadi Dapur Satuan Pelayanan Persiapan Gizi (SPPG). Tak main-main, nilai investasi yang tertanam di lokasi tersebut mencapai angka yang fantastis.
”Bangunan itu saya bangun dari nol. Total investasi alat dapur saja untuk operasional MBG ini hampir Rp400 juta. Sekarang semuanya dikuasai orang lain,” ungkap SEN kepada awak media usai melaporkan kasus ini ke Mapolres Sukabumi. Kamis, (10/04/2026).
Secara akumulasi, korban ditaksir mengalami kerugian materil hingga Rp2,5 miliar, mencakup biaya pembelian tanah, pembangunan fisik gedung dari kondisi lahan ekstrim, hingga pengadaan peralatan masak skala besar.
Kronologi Sertifikat “Ganda”
Sengketa ini bermula saat korban sepakat membeli tanah dari YW seharga Rp300 juta pada Maret 2019. Korban telah menyetorkan uang sebesar Rp280 juta secara bertahap, termasuk biaya operasional untuk menebus sertifikat yang diklaim terlapor sedang dalam agunan perbankan.
Naas, saat korban menagih progres sertifikat pada April 2025, terlapor terus berdalih. Puncaknya pada Februari 2026, korban mendapati kenyataan pahit bahwa lahan beserta bangunan Dapur MBG yang ia bangun tersebut telah dipindahtangankan oleh YW kepada RO.
Dugaan “Main Mata” Oknum Yayasan
Kasus ini kian pelik dengan munculnya kecurigaan keterlibatan oknum Ketua Yayasan MBG yang merupakan mitra kerja korban. Korban menduga adanya akses internal yang diberikan kepada pihak RO untuk menguasai fisik bangunan secara paksa.
”Oknum ketua yayasan itu yang memegang kunci bangunan. Pertanyaannya, bagaimana pihak luar bisa masuk dan menguasai lokasi jika tidak ada akses dari pemegang kunci?” tegas Eni dengan nada kecewa.
Menanti Keadilan di Mapolres Sukabumi
Pihak Kepolisian Resor Sukabumi telah menerima laporan resmi dengan nomor STTLP/B/184/IV/2026/SPKT. Tim penyidik kini tengah mendalami bukti-bukti kuitansi pembayaran dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Korban berharap polisi segera bertindak tegas, mengingat aset tersebut memiliki fungsi sosial penting bagi masyarakat. Terlapor YW terancam jeratan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 terkait penipuan dan perbuatan curang.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi SUKABUMISATU.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak YW dan RO guna mendapatkan perimbangan informasi terkait sengketa lahan panas di wilayah hukum Cibadak tersebut.
Reporter: Aldi
Editor: Demi Pratama Adiputra











