Jumat,17 April 2026
Pukul: 14:28 WIB

Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Bupati Asep Japar: Kebijakan yang Memudahkan Rakyat!

Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Bupati Asep Japar: Kebijakan yang Memudahkan Rakyat!

Jumat, 17 April 2026
/ Pukul: 13:12 WIB
Jumat, 17 April 2026
Pukul 13:12 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

​SUKABUMISATU.COM, CIBADAK – Kabar gembira bagi warga Kabupaten Sukabumi yang sering terkendala saat ingin membayar pajak kendaraan bekas. Kini, proses administrasi di Samsat Cibadak jauh lebih simpel. Kebijakan strategis yang menghapus kewajiban melampirkan KTP pemilik pertama mulai diberlakukan secara masif.

​Langkah ini mendapat apresiasi langsung dari Bupati Sukabumi, Asep Japar, saat melakukan peninjauan langsung (sidak) ke kantor Samsat Cibadak, Jumat (17/04/2026). Pria yang akrab disapa Kang Asjap ini menilai inovasi tersebut adalah jawaban atas keluhan masyarakat selama ini.

​Terobosan Gubernur untuk Rakyat

​Dalam kunjungannya, Bupati Asep Japar menyempatkan diri berdialog dengan sejumlah wajib pajak. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Gubernur Jawa Barat untuk memangkas birokrasi yang berbelit.

​”Alhamdulillah, saya memantau langsung dan warga merasa sangat terbantu. Sekarang, wajib pajak yang ingin memperpanjang STNK cukup datang tanpa harus pusing mencari KTP asli pemilik lama. Ini terobosan luar biasa agar masyarakat tidak lagi merasa kesulitan,” ujar Asep Japar kepada awak media.

​Tak hanya di pusat kota, Bupati juga berencana memperluas jangkauan layanan ini hingga ke pelosok. “Kami akan tinjau ke seluruh kecamatan. Tim Samsat akan turun ke lapangan agar proses perpanjangan STNK lebih mudah, lebih cepat, dan lebih dekat dengan tempat tinggal warga,” tambahnya.

Foto bersama rombongan Bupati Sukabumi bersama , Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Sukabumi I Cibadak, Rendy Supriyatna di Samsat Cibadak, Jumat (17/04/2026).

​Dongkrak PAD Lewat Kemudahan Layanan

​Senada dengan Bupati, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Sukabumi I Cibadak, Rendy Supriyatna, S.Sos., M.M., menyatakan kesiapannya menyukseskan amanah Gubernur Dedi Mulyadi.

​”Esensinya adalah memudahkan masyarakat. Dengan aturan baru ini, wajib pajak cukup membawa identitas diri yang sah saat pembayaran pajak tahunan,” jelas Rendy.

​Ia optimis, fleksibilitas layanan ini akan menekan angka tunggakan pajak di wilayah Sukabumi Utara. Menurutnya, jika partisipasi masyarakat meningkat, maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga akan naik, yang hasilnya akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan infrastruktur dan kesehatan.

​Ada Kendala? Segera Lapor ke Loket Pengaduan

​Meski sudah berjalan, Rendy mengakui proses transisi mungkin masih menyisakan kendala teknis bagi sebagian warga. Untuk itu, pihak Samsat Cibadak telah menyediakan loket pengaduan khusus.

​”Kami sediakan loket pengaduan. Jika masih ada kendala, jangan ragu melapor, akan kami bantu sampai selesai. Kami ingin masyarakat tertib pajak dengan pelayanan yang prima,” tegas Rendy.

​Di akhir wawancara, Rendy mengajak seluruh warga Sukabumi untuk memanfaatkan kemudahan ini dan tetap istiqomah dalam menunaikan kewajiban pajak demi pembangunan daerah. “Bismillah untuk menjaga amanah. Hatur nuhun, Sampurasun!” pungkasnya.

​Reporter: Suhendi Soex
Editor: Demi Pratama Adiputra

Related Posts

Add New Playlist