Rabu,11 Februari 2026
Pukul: 14:05 WIB

PLTMH Cikamunding Disetop! Pemdes Gunung Karamat Persoalkan Izin Material di Sungai Cibareno

PLTMH Cikamunding Disetop! Pemdes Gunung Karamat Persoalkan Izin Material di Sungai Cibareno

Rabu, 4 Februari 2026
/ Pukul: 14:59 WIB
Rabu, 4 Februari 2026
Pukul 14:59 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.com, Cisolok – Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTMH) Cikamunding yang dikelola oleh PT GHL kini tengah menjadi sorotan. Meski berstatus sebagai Proyek Objek Vital Nasional (Obvitnas), Pemerintah Desa (Pemdes) Gunung Karamat, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, justru mengeluarkan langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas pengambilan material di wilayahnya.

​Langkah ini diambil melalui pengumuman resmi tertanggal 2 Februari 2026, yang melarang seluruh kegiatan pengambilan batu sungai di aliran Sungai Cibareno untuk kebutuhan proyek tersebut.

Kepala Desa Gunung Karamat, Subaeta, mengambil langkah berani dengan menghentikan sementara aktivitas pengambilan material batu sungai untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTMH) Cikamunding di Sungai Cibareno, Senin (02/02/2026) lalu.

​Langkah ini diambil Subaeta setelah melakukan tinjauan lapangan dan menemukan adanya aktivitas eksploitasi material yang diduga belum mengantongi izin lengkap dari otoritas terkait di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Menurut Subaeta, meskipun proyek yang dikelola PT GHL di Cikamunding tersebut merupakan bagian dari Objek Vital Nasional (Obvitnas), namun prosedur pemanfaatan sumber daya alam di wilayah Desa Gunung Karamat tetap harus menempuh jalur legalitas yang benar.

Baca Juga  Kemandirian di Balik Puing Longsor: Saat Warga Gunung Karamat Bergotong Royong Membangun Asa Tanpa 'Tangan' Pemda

​”Kami mendukung investasi dan program energi terbarukan, namun perlindungan lingkungan dan ketertiban administrasi di wilayah kami adalah prioritas. Penghentian ini dilakukan sampai seluruh perizinan resmi sesuai ketentuan perundang-undangan dipenuhi oleh pihak pengembang,” tegas Subaeta saat dikonfirmasi sukabumisatu.com Rabu, (04/02/26).

Dampak Lingkungan Jadi Sorotan

Subaeta menambahkan bahwa penghentian ini juga didasari atas aspirasi warga yang khawatir akan dampak kerusakan ekosistem di Sungai Cibareno. Aktivitas alat berat yang mengambil material batu besar dikhawatirkan dapat mengubah pola arus sungai dan mengancam keselamatan pemukiman serta lahan pertanian warga di hilir.

​Hingga saat ini, pihak Desa Gunung Karamat masih menunggu itikad baik dan koordinasi lanjutan dari manajemen PT GHL untuk menyelesaikan persoalan perizinan material ini. Selama proses tersebut belum tuntas, Subaeta memastikan tidak boleh ada satu pun alat berat yang beroperasi mengambil material di area tersebut.

Baca Juga  Gempa M 5,9 Guncang Sukabumi, BMKG: Ada Pergerakan Lempeng Indo-Australia

Benturan Regulasi di Perbatasan

​Sungai Cibareno merupakan batas alam antara Kabupaten Sukabumi (Jawa Barat) dan Kabupaten Lebak (Banten). Meski pusat proyek PLTMH berada di Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Lebak, namun pengambilan material batu sungai dilaporkan masuk ke wilayah administrasi Desa Gunung Karamat, Sukabumi.

​Pemdes Gunung Karamat menegaskan bahwa penghentian ini dilakukan hingga pihak pengelola memenuhi seluruh perizinan resmi. “Penghentian ini dilakukan dalam rangka perlindungan lingkungan sungai, keselamatan masyarakat, serta penegakan hukum dan ketertiban wilayah desa,” tulis pernyataan resmi Pemdes Gunung Karamat.

Proyek Strategis yang Terganjal Izin

​Proyek berkapasitas 2 \times 3 MW ini sejatinya bertujuan untuk memperkuat pasokan energi terbarukan di wilayah Lebak Selatan. Namun, perjalanan proyek PT GHL ini memang kerap diwarnai dinamika, mulai dari pemblokiran akses jalan oleh warga pada Juni 2025 hingga persoalan penggunaan kawasan hutan yang sempat disurati oleh Perhutani BKPH Bayah.

Baca Juga  Capek Di Ghosting Bupati Sukabumi, Warga Korban Pergerakan Tanah Akhirnya Relokasi Mandiri

​Kini, persoalan baru muncul di sisi Sukabumi. Pemdes Gunung Karamat nampaknya tidak ingin kecolongan terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan dari eksploitasi material sungai yang diduga belum memiliki izin operasional di wilayah hukum Jawa Barat.

Menunggu Titik Temu

​Hingga saat ini, iring-iringan alat berat di lokasi terlihat berhenti beroperasi menyusul keluarnya larangan tersebut. Penghentian ini menjadi ujian bagi PT GHL untuk membuktikan kepatuhan administrasinya, tidak hanya di level pusat sebagai Obvitnas, tetapi juga terhadap aturan otonomi desa setempat.

​Warga berharap ada solusi cepat agar proyek strategis ini tetap berjalan tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan Sungai Cibareno yang menjadi sumber kehidupan lintas provinsi tersebut.

Reporter: Chuba Yusuf

Editor: Demi Pratama Adiputra

Related Posts

Add New Playlist