Tambang Emas Ilegal di Lahan Perhutani di Ciemas Sukabumi Resmi Ditutup, Begini Penampakannya

Foto: Istimewa

SUKABUMISATU.COM – Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, memimpin langsung tim gabungan saat melakukan penutupan ratusan galian lubang penambangan emas tanpa izin di area Perhutani Blok Cibuluh, Desa Ciemas Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi Jawa barat, pada Kamis (8/6/2023).

“Kegiatan ini, bukan sekadar tindakan penegakan hukum saja. Kita langsung menghentikan kegiatan di lokasi. Sehingga kami bersama tim gabungan yang telah melaksanakan rapat koordinasi untuk segera menutup dan menghentikan aktivitas di lokasi ini, yang Alhamdulillah kita sudah ada di lokasi tersebut,” ujar Maruly Pardede.

Baca Juga  Viral Maling Babak Belur Dimassa di Kalapanunggal Sukabumi, Begini kata Polisi

Maruly mengatakan dalam kegiatan penutupan tambang ilegal ini, pihaknya menerjunkan 82 Personil Polres Sukabumi dibantu oleh Sat Brimob Polda Jabar 30 Personil serta Gabungan, TNI, Satpol PP, dan Perhutani. Penutupan penambangan emas ilegal dibantu dengan alat berat untuk mempercepat kegiatan.

“Setelah kegiatan penutupan lubang-lubang ini, kita akan melakukan pemblokiran atau penutupan akses jalan yang menuju ke lokasi tambang illegal ini, dengan menggunakan pagar kawat, Jalannya juga akan rusak sehingga tidak bias untuk dilewati atau digunakan kembali,” tegas Maruly.

Petugas gabungan melakukan penanaman bibit pohon di lahan eks galian tambang ilegal di lahan Perhutani di Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. (Foto: Istimewa)

“Saya sangat mengapresiasi kepada pihak yang telah mengikuti kegiatan ini serta masyarakat yang tidak punya kemampuan, tapi punya kemauan untuk berkolaborasi menertibkan wilayah ini yang menjadi lahan tambang ilegal.

Baca Juga  Manfaatkan Teknologi, Formasindo P3S dan Petani Milenial Cidolog Optimis Penamanan Satu Hektare Cabe Berjalan Sukses

Setelah kegiatan penutupan lubang-lubang tambang tersebut, petugas gabungan melakukan penanaman 200 bibit pohon Mahoni. Hal ini dilakukan untuk memperbaiki lingkungan atau lokasi bekas penambangan ilegal ini.

“Bagi yang mau mencoba-coba untuk melakukan penambangan tanpa izin di wilayah ini, bersiap-siap dipenjara paling lama 15 (lima belas) tahun,” tegas Maruly. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *