Senin,7 Oktober 2024
Pukul: 06:40 WIB

Kemana Aliran Duit Haram Rp 7,2 M di Kasus Perumda BPR Sukabumi? Ini Jawabannya

Kemana Aliran Duit Haram Rp 7,2 M di Kasus Perumda BPR Sukabumi? Ini Jawabannya

Kamis, 26 Oktober 2023
/ Pukul: 21:30 WIB
Kamis, 26 Oktober 2023
Pukul 21:30 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.COM – Kasus penyimpangan dana nasabah Rp 7,2 Miliar di Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Perumda BPR) Sukabumi sedang hangat diperbincangkan. Salah satu hal yang jadi pertanyaan publik adalah siapa dan kemana aliran duit haram tersebut.

Penasehat Hukum Perumda BPR Sukabumi, Amiruddin Rahman, menjawab ihwal pertanyaan itu. Amiruddin menegaskan internal perusahaan sudah lebih dulu melakukan pemeriksaan sesaat setelah dugaan penyimpangan dana nasabah ini mulai diketahui.

“Saya tegaskan yang berbuat jahat di sini, yang melakukan perbuatan kurang ajar di sini, adalah oknum karyawan di Perumda Jampangkulon,” kata Amir kepada sukabumisatu.com, Kamis (26/10/2023).

Meski tak menyebut nama dan jumlah oknum karyawan itu, Amir menegaskan pihaknya sudah menginterogasi orang-orang yang diduga kuat mencuri duit nasabah.

Internal Perumda BPR Sukabumi memastikan aliran duit haram dari penyimpangan dana ini hanya dinikmati para pelaku utama.

“Apakah sampai ke pihak lain? Yang kami tahu, berdasarkan pemeriksaan (internal BPR) itu tidak ada. Oknum karyawan itu lah yang memanfaatkan itu, cuma oknum ini,” kata dia.

Amir belum mau buka-bukaan soal siapa saja oknum-oknum yang dimaksud. Meski hanya inisial, Amir tak mengungkapkannya secara gamblang.

“Yang berbuat itu, punya jabatan,” singkat Amir.

Jajaran Direksi Perumda BPR Sukabumi sudah meminta para pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun sayangnya, para oknum tersebut selalu berkelit.

“Kita minta pertanggung jawaban, tapi mereka selalu berkelit” tukas Amir.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi tengah mengusut dugaan penyimpangan dana nasabah sekitar Rp 7,2 miliar di Perumda BPR Sukabumi. Sejumlah saksi dan terlapor sudah diperiksa namun Polisi belum melakukan penetapan tersangka.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengungkapkan alasan di balik belum adanya penetapan tersangka. Pihaknya masih menunggu bukti dokumen dari Perumda BPR Sukabumi.

Lebih lanjut Kapolres Maruly mengatakan pihaknya sudah memeriksa 15 orang saksi. Sebanyak 12 diantaranya adalah jajaran direksi dan nasabah, tiga lainnya merupakan terlapor.

“Ini termasuk kasus yang saya atensi,” tegas Maruly.

Redaktur: Mulvi Mohammad Noor

 

Related Posts

Add New Playlist