Innalillahi! Pejalan Kaki Tertemper KA Pangrango di Pamuruyan Sukabumi

SUKABUMISATU.COM, Cibadak – Seorang pejalan kaki tertemper Kereta Api (KA) Pangrango relasi Sukabumi-Bogor di jalur kereta api antara Stasiun Cibadak dan Stasiun Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Selasa (4/8/2026) pagi. Informasi yang diperoleh redaksi lokasi kecelakaan berada di sekitar Pamuruyan.

Insiden terjadi sekitar pukul 05.47 WIB di KM 37+400/500 petak jalan Cibadak-Parungkuda saat KA Pangrango PLB 223A tengah melakukan perjalanan dari Sukabumi menuju Bogor.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan petugas langsung melakukan penanganan setelah menerima laporan mengenai kejadian tersebut dari masinis.

Petugas KAI kemudian berkoordinasi dengan petugas Stasiun Parungkuda untuk melakukan pengamanan lokasi sekaligus memastikan kondisi rangkaian kereta.

Baca Juga  Longsor Putus Akses Jembatan Penghubung Antar Kampung di Bantargadung Sukabumi

Setibanya di Stasiun Parungkuda, lokomotif dan rangkaian KA Pangrango menjalani pemeriksaan. Setelah dipastikan dalam kondisi aman, kereta kembali melanjutkan perjalanan menuju Bogor.

Akibat insiden tersebut, perjalanan KA Pangrango mengalami keterlambatan sekitar tiga menit.

Sementara itu, KAI belum mengungkap identitas maupun kondisi pejalan kaki yang tertemper kereta tersebut. Informasi lebih lanjut mengenai korban masih menunggu keterangan dari pihak berwenang.

“Keselamatan merupakan prioritas utama KAI. Kami menyampaikan keprihatinan atas kejadian ini sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel maupun ruang manfaat jalur kereta api,” ujar Franoto.

Ia menegaskan jalur kereta api bukan tempat bagi masyarakat untuk berjalan kaki maupun melakukan aktivitas lainnya karena risiko kecelakaan yang sangat tinggi.

Baca Juga  Miris! Satu Keluarga Asal Subang jadi Pemulung di Sukabumi, Tiga Anaknya Putus Sekolah

“Jalur rel bukan area untuk berjalan kaki, beraktivitas, ataupun digunakan sebagai jalan pintas karena memiliki risiko yang sangat tinggi,” katanya.

KAI Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan masyarakat bahwa jalur kereta api merupakan kawasan terbatas yang penggunaannya diperuntukkan bagi operasional perkeretaapian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Masyarakat diminta tidak memasuki atau melakukan aktivitas di jalur rel tanpa kepentingan yang sah. Saat harus menyeberangi jalur kereta api, warga juga diminta menggunakan perlintasan resmi dan memperhatikan keselamatan.

Franoto mengatakan kepatuhan masyarakat terhadap aturan menjadi bagian penting dalam mencegah terulangnya insiden serupa sekaligus menjaga keselamatan perjalanan kereta api.

Baca Juga  Diakibatkan Akitivitas Sesar Cimandiri, Gempa M 4,0 Sukabumi Terasa Hingga Bogor dan Lebak

Reporter: Suhendi Soex

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *