CIBADAK, SUKABUMISATU.com – Pembangunan proyek gedung yang diduga kuat bakal dijadikan gerai ritel modern Alfamart di Jalan Nasional Siliwangi, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, terpaksa mandek. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendatangi lokasi dan menghentikan paksa aktivitas konstruksi tersebut, Selasa (4/8/2026).
Langkah tegas ini diambil lantaran pihak pengembang nekat menjalankan proses pembangunan di lapangan, sementara dokumen perizinan belum mengantongi restu lengkap dari pemerintah daerah. Ironisnya, lokasi proyek tersebut berdiri persis di samping Kantor Kecamatan Cibadak.
Tabrak Aturan Perizinan
Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kasi Trantibum) Satpol PP Kecamatan Cibadak, Deri Gunadiansyah, menegaskan bahwa pihaknya memberikan teguran keras dan meminta seluruh aktivitas fisik di lokasi dihentikan seketika sampai seluruh legalitas dikantongi.
”Kami tekankan sesuai Peraturan Nomor 23 Tahun 2020 tentang perizinan pendirian bangunan, tidak boleh ada aktivitas pembangunan sedikit pun jika surat izinnya belum terbit. Hal ini sudah kami tegaskan langsung kepada pihak perusahaan,” ujar Deri saat ditemui di lapangan.
Deri menambahkan, sejak awal pengajuan rekomendasi, pihak pengusaha sudah diperingatkan agar tidak mencuri Start sebelum mengantongi izin resmi.
”Kami akan melayangkan peringatan kembali via WhatsApp agar perizinannya segera diselesaikan. Jika peringatan ini diabaikan dan mereka nekat beroperasi kembali, kami tidak akan segan mengambil tindakan hukum yang lebih tegas sesuai aturan berlaku,” tambahnya.
Dukung Investasi, Tapi Wajib Taat Regulasi
Sementara itu, Komandan Peleton (Danton) Satpol PP, Aditiya, menyebut bahwa penghentian sementara ini dilakukan demi menjaga tertib administrasi dan aturan hukum di wilayah Kabupaten Sukabumi.
”Izinnya memang sedang ditempuh, tapi legalitasnya belum lengkap dan masih proses. Makanya kita imbau dan minta pekerjaan dihentikan sementara dulu,” kata Aditiya.
Ia menegaskan, temuan di lapangan ini langsung dikoordinasikan dengan Mako Satpol PP Kabupaten Sukabumi serta jajaran Pemerintah Daerah untuk penanganan lebih lanjut.
Meski demikian, Aditiya membantah jika langkah Satpol PP dianggap menghambat masuknya modal ke daerah. Menurutnya, pemerintah daerah sangat terbuka terhadap para investor, asalkan mau menghormati aturan main.
”Kalau ada investor tentu kita dukung penuh karena membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Tapi ingat, syaratnya perizinan harus ditempuh dulu sampai selesai. Jangan sampai fisik sudah jalan, izinnya malah tertinggal di belakang,” tegasnya.
Satpol PP memastikan pengawasan ketat terhadap setiap aktivitas pembangunan komersial di Sukabumi akan terus digencarkan tanpa tebang pilih. Langkah ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha agar tidak nekat mendahului izin resmi sebelum menurunkan alat berat dan material bangunan. (dm)












