Selasa,26 Mei 2026
Pukul: 12:05 WIB

Kerugian Ditanggung Bank, Maling Duit Nasabah Perumda BPR Sukabumi Belum Ditahan

Kerugian Ditanggung Bank, Maling Duit Nasabah Perumda BPR Sukabumi Belum Ditahan

Rabu, 25 Oktober 2023
/ Pukul: 22:31 WIB
Rabu, 25 Oktober 2023
Pukul 22:31 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.COM – Direktur Utama Perusahaan Umum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukabumi, Engkos Rosidin, membenarkan pihak perusahaan menanggung kerugian akibat penyimpangan dana nasabah senilai Rp 7,2 miliar yang dilakukan mantan oknum pegawai di Kantor Cabang Jampangkulon. Di sisi lain, penanganan hukum kasus ini masih berproses dan belum ada tersangka yang ditahan.

Engkos mengatakan kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 01 Tahun 2013 Pasal 29. Aturan itu mengamanahkan bahwa kerugian yang timbul akibat perbuatan pengurus atau karyawan bank menjadi beban perusahaan.

“Kita melaksanakan aturan itu. Nasabah tidak ada yang dirugikan karena (kerugian) sudah dibayar,” kata Engkos dalam jumpa pers di Kantor BPR Sukabumi di Jalan Suryakencana, Kota Sukabumi, Rabu (25/10/2023).

Baca Juga  Seorang Penumpang Motor Luka-luka, Truk Boks Terguling di Tengah Jalan Parungkuda Sukabumi

Engkos juga memastikan penggantian kerugian akibat dugaan penyimpangan dana nasabah ini tidak terlalu berpengaruh terhadap keuangan dan pelayanan Perumda BPR Sukabumi. Ia menjamin uang nasabah saat ini tidak terganggu.

Terkait proses hukum, lanjut Engkos, Direksi Perumda BPR Sukabumi sudah lebih dulu berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Pihak Kejaksaan lantas memastikan tidak ada unsur korupsi dalam kasus ini.

Direksi Perumda BPR Sukabumi kemudian menuruti saran Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk melapor ke Polres Sukabumi. Kasus ini dinilai masuk ke ranah pidana umum.

Engkos menambahkan, pihaknnya juga sudah menerapkan sanksi terhadap mantan oknum pegawai yang terlibat kasus ini. Pihaknya juga sedang berupaya agar oknum tersebut segera membayar ganti rugi ke Perumda BPR.

Baca Juga  Pesan Wabup Iyos di Rakor Operasi Lilin Lodaya: Fokus, Laksanakan Tugas Sebaik Mungkin

Penasehat Hukum Perumda BPR Sukabumi, Amirudin Rahman, menegaskan kasus ini sedang ditangani Unit 4 Satreskrim Polres Sukabumi. Belum ada yang ditahan, prosesnya masih di tahap penyelidikan.

“Kemudian dilakukan penyelidikan, dari BPR diperiksa tiga orang. Saksi sudah lebih dari 10 orang dan kerugian yang kita laporkan yang sudah berkembang saat ini Rp 7,2 miliar,” kata dia.

Amir menegaskan, pelaporan ke Polres Sukabumi dilakukan pada 13 Mei 2023. Amir merinci ada tiga dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

“Yaitu dugaan penggelapan dalam jabatan, tindak pidana perbankan, dan tindak pidana pencucian uang,” kata dia.

Baca Juga  Apel Operasi Mantap Brata Kabupaten Sukabumi, 2.335 Personel Gabungan Siap Amankan Pemilu

“Yang dilaporkan adalah oknum karyawan Perumda BPR Cabang Jampangkulon,” tambahnya.

Perumda BPR Sukabumi, lanjut Amir, sudah melakukan berbagai upaya dalam menangani kasus ini. Ia berharap kasus ini bisa diproses secara adil.

“Kami sudah melakukan pendekatan sebelum dilaporkan ke kejaksaan, tolong dikembalikan ini uang. Mereka janji saja, cuma pada saat realisasi, komitmen dari mereka itu tidak ada,” kata Amir.

Sementara itu, Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, memberikan jawaban saat ditanya soal kasus ini. Terkait ada atau tidaknya pihak yang sudah ditahan, Maruly menegaskan kasus ini masih dalam proses penyelidikan.

“Masih penyelidikan,” tukasnya.

Redaktur: Mulvi Mohammad Noor

Related Posts

Add New Playlist

Contact Person:
+62856-9788-7574 (HP/WA)