SUKABUMISATU.com – Kejakasaan Negeri Kabupaten Sukabumi musnahkan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) tahun 2025.
Informasi yang berhasil dihimpun, perkara dan barang bukti dimusnahkan meliputi Narkotika dan kejahatan pencurian. Rabu, (14/5/2025).
Kepada sukabumisatu.com, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Romiyasi mengatakan, Kantor Kejaksaan Negeri Kab. Sukabumi telah dilaksanakan Pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) tahun 2025.
“Barang Bukti yg dimusnahkan dari 73 Perkara Al, Jenis perkara Obat obatan / Undang2 Kesehatan 16 Perkara dan jenis perkara pencurian sebanyak 5 Perkara, serta Narkotika,” katanya, Rabu (14/5/2025).
Jenis perkara Obat yang berhasil dimusnahkan yaitu Tramadol, Hexymer, Alfazolam, Handphone, Tas dan Dompet. “Tramadol sebanyak 9.504 butir, Trihecypendhile 1. 390 Butir, Hexymer 7.045 butir, Alfazolam 32 butir, 8 unit handphone, 5 buah tas dan 1 dompet,” jelasnya.
Selain itu, adapun Jenis Perkara Pencurian sebanyak 5 Perkara yang berhasil di amankan. “Kunci Leter T 5 buah, Obeng 4 buah, Gunting 1 buah, 2 buah tang, 1 buah linggis, dan Handphone 4 unit,” paparnya.
Sementara itu Jenis perkara Narkotika, masih kata dia, terdapat 39 perkara yang saat ini sudah dimusnahkan. “Sabu-sabu 673.2999 Gram, Daun Ganja 38.2628 gram, 20 Unit Handphone, dan 14 buah timbangan digital,” ungkapnya.
Pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana merupakan hasil periode bulan 01 Januari hingga 30 April 2025 sebanyak 73 perkara.
“Barang bukti yang akan dimusnahkan sudah berkekuatan kekuatan hukum tetap (Inkracht) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dan
Barang bukti dimusnahkan dengan cara di potong, di hancurkan dan dilarutkan serta di bakar,” pungkasnya. (Suhendi Soex)











