SUKABUMISATU.com – Sukabumi. Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi akhirnya berujung pada proses hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menerima pelimpahan perkara dari Bea Cukai Bogor, Senin (29/7/2025), lengkap dengan barang bukti puluhan ribu batang rokok ilegal berbagai merek.
Pelimpahan perkara ini merupakan hasil dari operasi penindakan gabungan antara Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Sukabumi, yang sebelumnya dilakukan di beberapa kecamatan rawan seperti Surade, Jampangkulon, Ciracap, dan Cibitung.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, menegaskan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan proses penuntutan terhadap tersangka. Barang bukti berupa 65.000 batang rokok tanpa pita cukai resmi telah diterima dan akan digunakan dalam pembuktian di pengadilan.
“Rokok-rokok ini diduga kuat berasal dari produksi ilegal tanpa izin resmi dan tidak menyetorkan kewajiban cukai kepada negara. Ini jelas pelanggaran serius terhadap hukum dan keuangan negara,” kata Agus Yuliana kepada SUKABUMISATU.com.
Tersangka dalam kasus ini akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda yang nilainya bisa berkali lipat dari total cukai yang tidak dibayarkan.
Menurut Agus Yuliana, penanganan kasus ini tidak hanya bertujuan untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk memberi efek jera dan mendorong kesadaran hukum masyarakat. Ia menambahkan, Kejaksaan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya guna memutus rantai distribusi rokok ilegal di wilayah Sukabumi.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelanggar hukum yang merugikan negara. Proses hukum akan berjalan secara tegas dan transparan,” tutupnya.
🟠 Catatan Redaksi:
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran rokok tanpa cukai bukanlah pelanggaran kecil. Selain merugikan negara secara ekonomi, rokok ilegal juga tidak melalui uji standar keamanan bagi konsumen. Masyarakat diimbau lebih selektif dalam membeli produk dan tidak tergiur harga murah tanpa jaminan legalitas.






