SUKABUMISATU.com – Sebanyak 13 pengedar narkotika dan obat-obatan berbahaya di Sukabumi diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi. Mereka dikenakan pasal 114 dan 112 dengan hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruli Pardede, mengatakan dari 13 orang pengedar itu, lima orang diantaranya terjerat kasus narkotika dan delapan orang tersangkut kasus obat keras terbatas.
“Pelakunya dua orang di Cibadak. Kemudian anggota kembali melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka narkotika jenis yang sama itu dengan tersangka dua orang di seputaran Parungkuda. Kemudian TKP terakhir tersangka satu orang di TKP sekitaran Warungkiara dan berhasil diamankan tersangka dengan barang bukti total keseluruhan 38,38 gram,” ujarnya saat Konferensi pers Senin (30/1/2023).
Maruli menyatakan, dari para tersangka dilakukan penangkapan, kemudian diproses dengan ketentuan yang berlaku dari UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jenis sabu pasal 114 dan 112.
Soal peredarannya, para pelaku dan pengguna menggunakan modus salam tempel. Polisi pun masih melakukan penelusuran lebih jauh untuk mengungkap kasus ini lebih dalam.
Tidak hanya seputar pengungkapan sabu, pengungkapan juga dilakukan terhadap narkotika jenis ganja. Lokasi penangkapan dan peredaran di wilayah Jampang Kulon.
“Pelakunya ini satu orang dengan barang bukti 178 gram atau kurang lebih 1 ons dengan berbagai kemasan packing,” tuturnya.
Selain sabu dan ganja, Kepolisian di Sukabumi mendapat curhatan dari warga soal peredaran obat-obatan terbatas di wilayah Kabupaten Sukabumi.
“Dari beberapa informasi curhatan yang kami terima, para pelaku berjualan obat di warung biasa. Nah Alhamdulillah Satnarkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap siapa saja dalang pengedar di Palabuhabratu dan berhasil mengamankan 8 orang tersangka,” jelasnya.
Adapun Obat-obatan berbahaya itu didapati di TKP Cibadak, Cicurug dan Simpenan, dengan barang bukti sebanyak 13.174 butir atau senilai Rp 131.471.000.
Reporter: Carep 1