SUKABUMISATU.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi bersama Subdenpom Sukabumi melakukan operasi gabungan untuk menertibkan sebuah warung yang diduga menjual obat keras terbatas tanpa izin, di Kampung Benda, tepatnya depan ruko wilayah Kecamatan Cicurug, Selasa (25/11/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi S.SH., M.H, bersama Kasubdenpom Sukabumi, personel Denpom, dan anggota Satresnarkoba ini dilakukan setelah adanya laporan warga terkait aktivitas transaksi obat-obatan daftar G yang diduga dijual bebas tanpa izin resmi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan bergerak cepat menuju lokasi dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap warung yang dicurigai. Namun, saat penggerebekan berlangsung, petugas tidak menemukan barang bukti obat keras terbatas seperti yang sebelumnya diinformasikan masyarakat.
Meski demikian, Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya rutin kepolisian dalam memastikan tidak ada penyalahgunaan maupun peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukum Polres Sukabumi.
“Penindakan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak yang menyalahgunakan atau memperjualbelikan obat keras tanpa izin. Kami akan terus berkolaborasi dengan berbagai satuan terkait untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” tegas AKP Iwan Hendi.
Operasi gabungan ini juga menjadi bentuk respons cepat atas aduan masyarakat, sekaligus upaya preventif agar peredaran obat ilegal dapat ditekan sedini mungkin.
SUKABUMISATU.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini serta upaya penegakan hukum terkait penyalahgunaan obat-obatan di Kabupaten Sukabumi.
Reporter: Suhendi Soex/Mawaldi
Editor: Demi Pratama Adiputra







