Kamis,21 Mei 2026
Pukul: 22:43 WIB

Jaringan Sabu Sukabumi Digulung, Polisi Kejar Pemasok Setelah Amankan 91 Gram Narkotika

Jaringan Sabu Sukabumi Digulung, Polisi Kejar Pemasok Setelah Amankan 91 Gram Narkotika

Kamis, 21 Mei 2026
/ Pukul: 08:29 WIB
Kamis, 21 Mei 2026
Pukul 08:29 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.com – Peredaran narkotika di wilayah Sukabumi kembali terbongkar. Dalam operasi yang dilakukan selama dua hari berturut-turut, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap dua kasus peredaran sabu di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi. Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan hampir 91 gram sabu siap edar serta dua orang terduga pengedar. Kamis, (21/05/2026).

Pengungkapan pertama terjadi pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kampung Karangtengah, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. Dalam operasi itu, petugas meringkus pria berinisial US (42), warga Kecamatan Gunungpuyuh.

Saat penggeledahan berlangsung, Polisi menemukan lima paket sabu dalam plastik klip bening, satu paket tambahan yang disimpan di dompet kecil warna pink, timbangan digital, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Baca Juga  Poskab Sapujagat Gagalkan Transaksi Sindikat Narkoba Di Sukabumi

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar mengatakan, total sabu yang diamankan dari tangan US mencapai 46,72 gram bruto.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial B yang kini masuk daftar pencarian orang,” ujar AKP Tenda, Rabu (20/5/2026).

Dari hasil pendalaman sementara, tersangka diduga hendak mengedarkan kembali barang haram tersebut di wilayah Sukabumi.

Belum genap 24 jam, Polisi kembali mengungkap kasus kedua pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Kampung Manglid, Desa Cimangkok, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga  Latihan Sispam Mako, Polres Sukabumi Perkuat Kesiapan Pengamanan Wilayah

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan pria berinisial UN (23). Polisi menemukan satu handbag hitam berisi satu paket sabu ukuran sedang dan 50 paket kecil sabu yang telah dibungkus lakban coklat siap edar. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip kosong, dan dua unit telepon genggam.

“Total barang bukti yang diamankan dari tersangka UN mencapai 44,26 gram bruto,” ungkap AKP Tenda.

Menurutnya, UN diduga berperan sebagai pengedar dengan modus “tempel” atau “map”, yakni menyimpan paket sabu di titik tertentu untuk diambil pembeli.

“Tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran petugas,” katanya.

Baca Juga  Bandar Narkoba Beraksi Ditengah Bencana Sukabumi

Dua pengungkapan ini memperlihatkan bahwa jaringan peredaran narkoba di Sukabumi masih aktif dan terorganisir. Polisi kini terus memburu para pemasok yang diduga menjadi pengendali distribusi sabu di wilayah Sukabumi Raya.

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan dari dua kasus tersebut mencapai 90,98 gram bruto sabu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Reporter: Suhendi Soex

Editor: Demi Pratama Adiputra

Related Posts

Add New Playlist

Contact Person:
+62856-9788-7574 (HP/WA)