SUKABUMISATU.COM – Kepala Desa Tegallega Kecamatan Lengkong, Fuad Abdul Latif, menegaskan tidak ada penetapan tarif untuk warga calon penerima objek redistribusi lahan eks HGU PT Maskapai Pembangunan Industri, Perdagangan, dan Perkebunan (MPIPP) Djaja atau perkebunan Sindu Agung Djaya. Pemerintah Desa Tegallega sedang berupaya melakukan persiapan agar redistribusi lahan berjalan sukses dan adil.
“Sampai saat ini, tidak ada penetapan tarif atau pun biaya untuk lahan eks HGU Sindu Agung Djaya di Desa Tegallega,” ujar Fuad kepada sukabumisatu.com, Jumat (12/08/2023).
Fuad menjelaskan, Desa Tegallega mendapatkan sekitar 141 hektare dari penyisihan 20 persen lahan HGU Sindu Agung Djaya. Berdasarkan pendataan sementara, terdapat hampir 600 orang lebih warga yang menjadi calon penerima manfaat redistribusi lahan ini.
Untuk menyukseskan persiapan redistribusi lahan, kata Fuad, pihak desa sudah membentuk Tim Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada awal 2023 lalu. Tim ini bertugas mengidentifikasi objek dan subjek redistribusi lahan serta mempersiapkan hal lainnya.
Pemdes Tegallega juga sudah menginisiasi sosialisasi persiapan redistribusi lahan eks HGU Sindu Agung Djaya kepada masyarakat di setiap ke-RT an. Sosialisasi dilakukan secara jemput bola dan melibatkan aparat wilayah setempat, termasuk dari kepolisian dan TNI.
Sejumlah hal disampaikan dalam sosialisasi terkait rencana tahapan persiapan redistribusi lahan. Termasuk terkait kebutuhan biaya yang saat ini diprioritaskan untuk pemetaan.
“Sudah jalan sekitar enam bulan ini pihak desa bersama Tim TORA ini mengajak masyarakat untuk mau berperan aktif atau memberikan bantuan. Hasilnya ada yang kasih 100 ribu, 200 ribu kita terima meskipun baru ada beberapa warga yang bisa membantu,” kata dia.
“Itu pun sifat pembayarannya adalah pinjaman, bukan biaya administrasi apalagi jual beli,” kata dia.
Fuad juga menepis adanya keluhan warga soal dugaan paksaan pembayaran terhadap warga. Kabar adanya ancaman lahan garapan akan dipindahtangankan ke orang yang bisa membayar, menurut Fuad itu tidak benar.
“Tidak ada ketentuan seperti itu. Justru kami ingin semuanya berjalan adil. Selain petani penggarap dan prioritas lainnya, kami juga berusaha mengakomodir warga yang tidak punya lahan untuk bisa menjadi penerima manfaat. Kebetulan di Desa Kami masih banyak warga yang tinggal di satu rumah dengan tiga atau lima KK (Kartu Keluarga),” kata dia.
Ia menjelaskan, Pemdes Tegallega bersama Tim TORA sudah membuat rencana dalam pemanfaatan lahan eks HGU Sindu Agung Djaya. Lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk perkebunan warga, permukiman, perkantoran, bahkan pasar, dan terminal.
Pemdes Tegallega juga sudah menginisiasi pembangunan akses jalan ke lahan eks HGU Sindu Agung Djaya. Hal ini merupakan salah satu bentuk konkrit dan komitmen Pemerintah Desa dalam menyukseskan program redistribusi tanah.
“Belum lama ini kami juga sudah komunikasi dengan orang dari kantor pertanahan dan kami dituntut untuk melakukan persiapan ini dengan baik,” kata dia.
“Salah satu persiapan itu ya kita membuat akses jalan, yang ujung-ujungnya untuk masyarakat juga. Untuk dana yang diperoleh dari calon penerima manfaat redistribusi tanah, akan kami prioritaskan untuk pemetaan,” tambahnya.
Fuad tidak memungkiri adanya rencana redistribusi lahan untuk eks HGU Sindu Agung Djaya adalah berkah bagi masyarakat dan desanya. Namun, Ia pun mewanti-wanti agar persiapan redistribusi tersebut berjalan sesuai koridor.
Fuad juga menekankan kepada para petugas di Desa Tegallega untuk bekerja melayani masyarakat sesuai aturan. Ia juga mengajak kepada semua pihak termasuk aparat penegak hukum, LSM, dan media untuk sama-sama mengawasi serta menyukseskan redistribusi lahan eks HGU Sindu Agung Djaya.
“Ini berkah, jangan sampai jadi musibah. Kami ingin redistribusi lahan ini dirasakan manfaatnya bagi masyarakat,” kata dia.
Redaktur: Mulvi Mohammad Noor











