Kamis,13 Februari 2025
Pukul: 01:13 WIB

Terlalu! Pelaku ‘Prank Begal’ di Lengkong Sukabumi Habiskan Uang Kiriman Istri Buat Main dengan Selingkuhan

Terlalu! Pelaku ‘Prank Begal’ di Lengkong Sukabumi Habiskan Uang Kiriman Istri Buat Main dengan Selingkuhan

Rabu, 12 April 2023
/ Pukul: 19:03 WIB
Rabu, 12 April 2023
Pukul 19:03 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.COM – Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus laporan palsu yang dilakukan DR (36) warga Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. DR sempat viral dan mengaku jadi korban pembegalan di Kecamagan Lengkong, Kabupaten Sukabumi.

DR dihadirkan polisi dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Rabu (12/4/2023). Polisi juga memberikan kesempatan kepada DR untuk menceritakan motif dari kelakuannya itu.

“Saya sengaja membuat cerita telah mengalami pembegalan. Dan untuk meyakinkan cerita, saya sengaja tidur tergeletak di pinggir jalan dan motor saya tergeletak disamping saya,” ucap DR kepada Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede di sela ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Sukabumi.

Baca Juga  Apel Operasi Mantap Brata Kabupaten Sukabumi, 2.335 Personel Gabungan Siap Amankan Pemilu

DR mengaku bingung bagaimana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia sudah menghabiskan menggunakan uang kiriman istrinya untuk foya-foya dengan wanita lain yang jadi idamannya.

Video DR juga sempat viral di Sukabumi pada Minggu 9 April lalu. Ia terlihat tergeletak di pinggir jalan tepatnya di Jalan Mataram, Kecamatan lengkong.

DR kemudian ditolong warga yang melintas, hingga diantar untuk membuat laporan di Polsek Lengkong Polres Sukabumi pada sore harinya.

Kapolres Maruly Pardede menjelaskan timnya mendapati banyak kejanggalan dari kasus yang dilaporkan DR. Setelah penelusuran mendalam, diketahui DR hanya pura-pura dibegal.

Baca Juga  Polres Sukabumi Ungkap Pengoplosan Gas Bersubsidi di Cicurug

“Anggota kami melakukan pemeriksaan dan manakala memeriksa handphone DR, ternyata ada transaksi pengeluaran uang sebesar Rp 10 juta oleh DR dari salah satu bank. Pada saat dikonfirmasinya kepada DR, ternyata uang tersebut merupakan kiriman dari istrinya untuk membeli domba dalam rangka usaha,” kata Maruly kepada awak media.

DR mengaku uangnya tersebut habis dipakai untuk berfoya-foya dengan wanita idaman lain. Karena takut ketahuan istrinya, DR pun mengarang cerita bahwa dirinya telah mengalami pembegalan.

Dalam kasus ini, penyidik Polres Sukabumi menyita beberapa barang bukti. Diantaranya satu lembar laporan polisi dari Polsek Lengkong, satu unit sepeda motor, pakaian dan tas, handphone serta sisa uang sebesar Rp. 4.300.000.

Baca Juga  Warga Lengkong Tangkap Maling Meresahkan di Desa Langkapjaya

Atas perbuatan DR tersebut penyidik Polres Sukabumi akan memproses secara hukum kepada DR. Ia akan dijerat dengan pasal 220 KUHPidana tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

“Kepada DR kami tidak melakukan penahanan hanya yang bersangkutan wajib lapor seminggu dua kali karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun,” tutup Maruly.

Reporter: Indra Sopyan | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor

Related Posts

Add New Playlist