SUKABUMISATU.COM – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap dugaan pembegalan yang sebelumnya viral disebut terjadi di Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi. Polisi memastikan kasus tersebut hanya rekayasa.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengungkapkan tim yang dipimpin Kasatreskrim, AKP Dian Pornomo, telah mengungkap kasus itu. Polisi memastikan dugaan pembegalan hanya rekayasa pelaku yakni DR.
“Anggota saya sudah mengecek ke TKP, kemudian melakukan penyelidikan ternyata informasi adanya pembegalan itu tidak benar melainkan hanya sebuah rekayasa saja oleh pelaku DR,” tegas AKBP Maruly Pardede kepada sukabumisatu.com, Selasa (11/04/23).
Maruly menegaskan cerita adanya pembegalan adalah akal-akalan DR. Ia takut ketahuan setelah memakai uang istrinya yang disimpan di rekening.
” Motif pelaku membuat cerita pembegalan terhadap dirinya, karena takut ketahuan uang istrinya terpakai,” tegas Maruly.
Akibat peristiwa itu, DR kini diamankan polisi dengan dugaan membuat laporan palsu yang meresahkan masyarakat. DR terancam dijerat pasal 220 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Reporter: Suhendi Soex | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor