SUKABUMI – Pengurus pusat Paguyuban Pusaka Sukamulya mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi untuk mengawal tindak lanjut hasil audiensi terkait rekrutmen tenaga kerja borongan atau harian di PT PAIHO. Perusahaan tersebut berlokasi di Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar.
Sebelumnya, audiensi telah dilaksanakan pada 29 Februari di aula Kantor Kecamatan Cikembar dan dipimpin oleh Asisten Daerah (Asda) II. Dalam pertemuan tersebut, berbagai pihak membahas permasalahan sistem kerja borongan yang telah berlangsung cukup lama dan melibatkan banyak tenaga kerja.
Ketua Paguyuban Pusaka Sukamulya, Eden Suhendar, menegaskan bahwa persoalan ini cukup kompleks. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap meminta agar penyelesaian masalah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami menuntut agar seluruh buruh harian diangkat menjadi karyawan tetap serta hak-hak mereka dikembalikan atau dipenuhi sebagaimana mestinya,” ujar Eden Suhendar pada sukabumisatu.com. Selasa, (04/03/2025).
Dengan aksi ini, Paguyuban Pusaka Sukamulya berharap pemerintah daerah dan pihak terkait dapat segera memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pekerja yang terdampak sistem kerja borongan.
Reporter : Sandra Saeful