SUKABUMISATU.com – Kabupaten Sukabumi seringkali dijuluki sebagai “Tanah Surga” karena kesuburannya. Namun, di balik hamparan hijau yang membentang dari Cikidang hingga pesisir Jampang, tersimpan ironi besar mengenai ketimpangan penguasaan lahan. Benarkah warga lokal hanya menjadi penonton di tanah kelahirannya sendiri?
Gurita HGU dan Nasib Petani Gurem
Berdasarkan data luas wilayah Kabupaten Sukabumi yang mencapai 416.415 hektar, potret penguasaan lahan menunjukkan ketimpangan yang nyata. Sekitar 32% wilayah merupakan kawasan hutan yang dikelola Perhutani dan Taman Nasional. Jika ditambah dengan luasan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan, maka lebih dari separuh ruang di Sukabumi dikendalikan oleh entitas korporasi dan negara.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan nasib masyarakat lokal. Di saat satu perusahaan bisa mengantongi izin HGU hingga ribuan hektar, mayoritas petani di Sukabumi masuk kategori “petani gurem” dengan kepemilikan lahan di bawah 0,5 hektar.
Lebih miris lagi, banyak lahan HGU yang berstatus “tidur” atau tidak produktif. Lahan-lahan telantar ini menjadi sengketa karena sulit diakses masyarakat untuk lahan garapan, sementara izinnya tetap digenggam korporasi.
Keresahan di Akar Rumput
Konflik agraria ini bukan sekadar angka di atas kertas. Di kecamatan seperti Warungkiara dan Cikidang, pemukiman warga kerap terkepung oleh patok-patok perusahaan.
”Kami lahir di sini, bertani di sini, tapi status tanah kami selalu abu-abu. Sementara perusahaan yang kantornya di Jakarta punya ribuan hektar hanya dengan selembar kertas izin,” ujar salah satu penggerak serikat petani yang enggan disebutkan namanya.
Reforma Agraria: Antara Janji dan Realita
Pemerintah sebenarnya memiliki instrumen Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Sesuai aturan, perusahaan wajib memberikan 20% lahan dari luas HGU untuk masyarakat saat melakukan perpanjangan izin. Namun, implementasinya seringkali mandek karena administrasi yang berbelit.
Rozak Daud, Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi, menekankan bahwa pemerintah daerah melalui GTRA harus berani mengambil langkah progresif.
”Tugas GTRA sesuai amanat Perpres 62 Tahun 2023 adalah melaksanakan identifikasi dan mengusulkan objek HGU yang sudah berakhir menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA),” tegas Rozak.
PR Besar Pemerintah Daerah
Rozak menyarankan agar GTRA segera melakukan klasterisasi terhadap HGU yang sudah habis masa berlakunya:
- Klaster Pertama: HGU yang sudah berakhir 15 hingga 30 tahun.
- Klaster Kedua: HGU yang berakhir antara 2 hingga 15 tahun.
”Jika GTRA sudah memiliki data subjek (petani penggarap) dan objeknya, segera buat perencanaan usulan ke kementerian untuk dikembalikan ke rakyat, terutama pada lahan yang sudah tidak produktif,” tambahnya.
Membangun Tanpa Menggusur
Investasi di sektor perkebunan dan pariwisata memang dibutuhkan untuk PDRB Sukabumi. Namun, pembangunan yang hanya mengejar angka tanpa mempertimbangkan aspek sosiologis hanya akan menyuburkan konflik.
Sudah saatnya pemangku kebijakan tidak hanya “menjual” lahan kepada investor, tetapi juga mempercepat sertifikasi tanah masyarakat melalui PTSL dan redistribusi lahan. Jangan sampai pepatah “tikus mati di lumbung padi” menjadi kenyataan di Sukabumi karena rakyat tak lagi punya tanah untuk dipijak.
Editor: Demi Pratama Adiputra










