Rabu,14 Mei 2025
Pukul: 14:05 WIB

Pembangunan Tower Tanpa Izin di Kabupaten Sukabumi Terus Terjadi, Warga Resah

Pembangunan Tower Tanpa Izin di Kabupaten Sukabumi Terus Terjadi, Warga Resah

Selasa, 28 Januari 2025
/ Pukul: 22:16 WIB
Selasa, 28 Januari 2025
Pukul 22:16 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMI – Pembangunan tower telekomunikasi tanpa izin kembali menjadi sorotan di Kabupaten Sukabumi. Setelah sebelumnya terjadi di Kampung Babakan Bogor, Desa Purabaya, Kecamatan Purabaya, kini kasus serupa dilaporkan oleh warga di Kampung Pasir Puyuh, RT 32/11, Desa Cijulang, Kecamatan Jampang Tengah.

Berdasarkan pengaduan warga, pembangunan tower tersebut sudah berlangsung hampir seminggu, tanpa adanya papan informasi atau sosialisasi kepada masyarakat. Hingga kini, belum diketahui perusahaan yang bertanggung jawab atas proyek tersebut. Warga menduga kuat pembangunan ini tidak mengantongi izin resmi karena tidak ada dokumen pendukung atau keterlibatan pemerintah desa. Kepala Desa Cijulang juga mengonfirmasi bahwa pihaknya belum mengeluarkan Surat Keterangan Domisili untuk pembangunan tersebut.

Baca Juga  SPI Kecam Perusakan Tanaman Petani Penggarap Eks HGU Sindu Agung Sukabumi

“Kami tidak menolak pembangunan tower, tapi harus sesuai aturan. Kalau begini caranya, kami anggap ini tidak berizin,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

 

Fenomena pembangunan tanpa izin ini bukanlah hal baru di Sukabumi. Kasus serupa pernah terjadi di Kecamatan Purabaya beberapa waktu lalu, tetapi pemerintah dinilai tidak mengambil langkah tegas. Situasi ini memperburuk citra perusahaan telekomunikasi dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

 

Pakar tata kelola perizinan menilai bahwa perusahaan harusnya mematuhi prosedur sebelum memulai proyek. “Prosedur perizinan tidak hanya sebagai formalitas, tetapi juga bentuk edukasi kepada publik bahwa aturan harus ditaati. Pembangunan tanpa izin dapat menjadi preseden buruk jika terus dibiarkan,” tegasnya.

Baca Juga  Ngeyel, Pembangunan Tower Telekomunikasi Tanpa Izin Tetap Berlanjut Meski Sudah Ditegur Pemda

 

Masyarakat mendesak pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk segera mengambil tindakan tegas. Jika terbukti belum memiliki izin, pembangunan tower tersebut harus dihentikan dan dibongkar hingga semua persyaratan terpenuhi. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan efek jera kepada perusahaan yang melanggar aturan.

“Ini bukan soal pembangunan saja, tetapi soal penegakan hukum. Jika pemerintah tidak tegas, kasus serupa akan terus terjadi,” tambah seorang tokoh masyarakat setempat.

Pihak warga juga telah mengadukan permasalahan ini ke Fraksi Rakyat untuk ditindaklanjuti. Pemerintah daerah diharapkan segera merespons keluhan ini dan memastikan bahwa pembangunan di wilayahnya dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga  Rozak Daud, Ketua SPI Kabupaten Sukabumi: Pemerintah Harus Tegas Terhadap Pelanggaran Perizinan oleh Pelaku Usaha

Related Posts

Add New Playlist