SUKABUMISATU.COM – Pembangunan tower di Desa Purabaya, Kabupaten Sukabumi, yang telah selesai dibangun, akhirnya dihentikan oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengungkapkan bahwa penghentian ini dilakukan karena proses perizinan yang masih belum rampung.
“Pembangunan sudah dihentikan, ada surat teguran dan surat pernyataan dari vendor terkait. Kami juga telah mengundang pihak owner pada hari Selasa lalu untuk membahas hal ini,” kata Ali Iskandar. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah berkumpul bersama aparatur desa, kecamatan, dan tokoh masyarakat untuk membahas permasalahan ini. Meskipun warga setempat telah memberikan izin, namun pembangunan tetap dihentikan karena izin resmi masih dalam proses.
Di sisi lain, Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Sukabumi, Rozak Daud, mengkritisi langkah pemerintah daerah. Ia menyamakan situasi ini dengan “menikahkan pasangan yang sudah hamil di luar nikah”, yang seolah-olah memaksa melegalkan sesuatu yang ilegal.
“Seharusnya bangunan itu dibongkar, dan setelah izin resmi terbit, barulah pembangunan bisa dilanjutkan,” tegas Rozak.
Kasus ini menyoroti pentingnya ketaatan pada prosedur perizinan sebelum melaksanakan proyek pembangunan, untuk menghindari konflik dan polemik di kemudian hari.