Sabtu,17 Mei 2025
Pukul: 13:21 WIB

Ironi Tambang di Wilayah Geopark Ciletuh Palabuhanratu, Iman Adinugraha Beri Tanggapan 

Ironi Tambang di Wilayah Geopark Ciletuh Palabuhanratu, Iman Adinugraha Beri Tanggapan 

Senin, 16 Desember 2024
/ Pukul: 17:02 WIB
Senin, 16 Desember 2024
Pukul 17:02 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMI – Cukup ironi keberadaan tambang di Wilayah Geopark Ciletuh Palabuhanratu yang kontradiktif dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional pada tanggal 12 November 2021.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Geopark Nasional yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan masih tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Iman Adinugraha memberikan tanggapan, menurutnya kondisi saat ini cukup dilematis. Pasalnya keberadaan perusahaan tambang di wilayah Geopark Ciletuh Palabuhanratu sudah lebih dulu ada sebelum wilayah tersebut ditetapkan sebagai Geopark.

Baca Juga  Bupati Sukabumi Meminta CSR Pada Perusahaan Tambang Yang Diduga Penyebab Banjir

 

“Setahu saya, sebelum Geopark itu resmi di akui oleh UNESCO, izin-izin tambang itu sudah ada dan sudah melakukan investasi, bahkan sudah membangun infrastrukur kan,” ungkap Iman pada sukabumisatu.com, Senin (16/12/2024).

Iman Adinugraha saat ini merupakan anggota Komisi VII yang meliputi bidang Perindustrian dan Kepariwisataan mengaku butuh kajian lebih serius dengan apa yang terjadi saat ini. Terlebih tentang stigma Perusahaan Tambang yang disebut-sebut menjadi penyebab utama bencana saat ini.

 

“Saya tidak mau menyalahkan perusahaan tambang, yang menjadi perhatian serius saya adalah justru kondisi Hutan lindung yang saat ini statusnya menjadi hutan produksi. Dan diperparah lagi dengan adanya para penambang liar,” ungkapnya.

Baca Juga  Pesawat Modifikasi Cuaca di Terbangkan, Mengurangi Dampak Cuaca Buruk

Menurut Iman, keberadaan peusahaan tambang di wilayah Sukabumi tentunya sudah melewati ketentuan yang berlaku. Meskipun ia tidak tau persis dengan regulasi yang sudah ditempuh perusahaan tersebut.

“Tuntutan utama kita adalah mengembalikan kembali hutan lindung yang saat ini menjadi hutan produksi, dan hutan produksi juga ternyata tidak terkontrol dan kenyaataannya disana banyak penambang liar,” sambung Iman.

Iman juga menyoroti para penambang liar yang menjamur di wilayah pajampangan. Menurutnya para penambang liar ini juga harus di tertibkan, mengingat kerusakan lingkungan yang terjadi akibat tambang liar cukup masif.

“Solusinya mereka harus diberikan zona tambang husus, bukan berarti hutan harus di gunduli. Kalau regulasinya memungkinkan mereka diberikan zona tambang rakyat saja. Karena selama ini tidak ada aturan-aturan yang mengikat bagi mereka,” kata Iman.

Baca Juga  Iman Adinugraha Inisiasi Pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif dan Tambahan Anggaran Bagi Pengembangan Industri Kreatif

Iman juga mengatakan pendangkalan aliran sungai juga menjadi salah satu penyebab bencana banjir. Ia mengambil contoh di wilayah Palabuhanratu dan Sagaranten yang jauh dari zona pertambangan.

 

“Ini adalah PR besar yang membutuhkan kajian serius, dan saya juga mengapresiasi pandangan dan temuan WALHI Jawa Barat dan hendaknya itu dijadikan kajian bersama agar kita bisa melakukan mitigasi bencana sejak awal, dan tentu menjadi bahan agar perusahaan-perusahaan yang legal dapat menjalankan aturan yang sudah diamanatkan saat pemberian ijin oleh pemerintah,” tegasnya.

Related Posts

Add New Playlist