Kamis,7 Mei 2026
Pukul: 08:49 WIB

Hakim Tolak Eksepsi dr. Silvi, Sidang Kasus di PN Sukabumi Lanjut ke Pembuktian

Hakim Tolak Eksepsi dr. Silvi, Sidang Kasus di PN Sukabumi Lanjut ke Pembuktian

Kamis, 7 Mei 2026
/ Pukul: 08:21 WIB
Kamis, 7 Mei 2026
Pukul 08:21 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KOTA SUKABUMI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi Kelas IB secara resmi menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dr. Silvi Apriani. Keputusan ini dibacakan dalam sidang beragendakan Putusan Sela yang digelar di Ruang Sidang Utama PN Sukabumi, Jalan Bhayangkara, Rabu (6/5/2026) kemarin.

​Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa PN Sukabumi memiliki kewenangan penuh untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Persidangan pun dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian pokok perkara.

​Kuasa Hukum pelapor, Muhammad Saleh Arif SH, mengungkapkan bahwa dalil pihak terdakwa yang menyebut kasus ini sebagai ranah perdata (wanprestasi) tidak diterima oleh hakim.

Baca Juga  Gelapkan Aset PT Borwita Citra Prima, Eks Karyawan di Sukabumi Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

​”Inti dari putusan sela tadi, Majelis Hakim menyatakan berwenang mengadili perkara terdakwa dr. Silvi. Sebelumnya, penasehat hukum terdakwa mendalilkan pengadilan tidak berwenang karena dianggap perkara wanprestasi, namun hakim berpendapat lain,” kata Saleh kepada awak media usai persidangan.

Masuk Babak Baru: Pemeriksaan Saksi

​Sidang ke-4 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Arifiolani, serta Hakim Anggota Miduk Sinaga dan Siti Yuristya ini, berjalan dengan tertib. Saleh menjelaskan bahwa babak baru persidangan akan segera dimulai pekan depan.

​Agenda selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi untuk mendalami materi perkara yang menjerat oknum dokter tersebut.

Baca Juga  Protes Status Tahanan Kota Dokter Silvi, Kuasa Hukum Korban 'Geruduk' PN Sukabumi dengan Surat Keberatan

​”Sidang lanjutan akan digelar pada Senin depan, 11 Mei 2026. Agendanya adalah pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tuturnya.

​Pihak pelapor melalui kuasa hukumnya menegaskan akan terus mengawal setiap tahapan persidangan. Pihaknya berharap proses hukum berjalan objektif demi mendapatkan kepastian hukum bagi kliennya, Febri.

​”Kami akan terus mengawal jalannya persidangan ini hingga tuntas,” pungkas Saleh.

Reporter: Maulana Yusuf

Editor: Demi Pratama Adiputra

Related Posts

Add New Playlist