Rabu,4 Desember 2024
Pukul: 07:55 WIB

Kritisi Perppu Cipta Kerja, AHY: Hukum Dibentuk untuk Layani Rakyat, Bukan Kepentingan Elite

Kritisi Perppu Cipta Kerja, AHY: Hukum Dibentuk untuk Layani Rakyat, Bukan Kepentingan Elite

Selasa, 3 Januari 2023
/ Pukul: 12:07 WIB
Selasa, 3 Januari 2023
Pukul 12:07 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, SUKABUMISATU.COM – Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengkritik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja. Peraturan tersebut menurutnya tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Perppu No.2/ 2022 tentang Cipta Kerja ini tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya,” ujar AHY dalam keterangan yang diterima sukabumisatu.com, Senin (2/1).

Selain terbatasnya pelibatan publik, lanjut AHY, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi. Proses yang diambil tidak tepat dan tidak ada argumen kegentingan yang tampak dalam Perppu tersebut.

“Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jelas MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate. Bukan justru mengganti UU melalui Perppu. Jika alasan penerbitan Perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di Perppu ini. Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi UU sebelumnya,” jelas AHY.

AHY menegaskan bahwa keluarnya Perppu Cipta Kerja ini adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif. Perppu ini membuat hukum terkesan dibuat untuk melayani kepentingan elite, bukan rakyat.

“Lagi-lagi, esensi demokrasi diacuhkan. Janganlah kita menyelesaikan masalah, dengan masalah,” tegas AHY.

Terakhir AHY mengingatkan untuk jangan sampai terjerumus ke dałam lubang yang sama.

“Terbukti, pasca terbitnya Perppu ini, masyarakat dan kaum buruh masih berteriak dan menggugat lagi tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA, skema cuti, dan lainnya. Mari terus belajar. Janganlah kita terjerumus ke dałam lubang yang sama,” tutup AHY.

Putusan MK pada 2020 mengamanatkan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan harus direvisi dalam waktu dua tahun. Namun kini, bukan revisi yang dilakukan, melainkan Perppu yang dikeluarkan pemerintah agar UU Cipta Kerja tersebut tetap berlaku.

Related Posts

Add New Playlist