SUKABUMISATU.com – Gelombang protes ratusan guru dan tenaga kependidikan (GTK) yang tergabung dalam Aliansi Honorer Nasional (AHN) Kabupaten Sukabumi pecah pagi tadi. Ratusan massa menggelar aksi damai di GOR Pemuda, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukabumi, Kamis (22/01/2026).
Aksi yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB ini merupakan puncak keresahan para PPPK Paruh Waktu yang merasa “digantung” oleh kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi. Meski telah mengantongi Surat Keputusan (SK) pengangkatan, para pegawai ini mengaku belum mendapatkan kepastian terkait besaran gaji yang akan mereka terima.
SK Tanpa Nominal Gaji
Dalam orasinya di tengah kepungan massa, Ketua DPD AHN Kabupaten Sukabumi, Asep Ruswandi, menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap mandeknya implementasi regulasi pusat di tingkat daerah. Ia menyoroti SK Bupati yang diterima para guru karena dianggap “ompong” lantaran tidak mencantumkan nominal hak keuangan.
”Kami datang ke sini dengan hati yang luka. Kami punya SK, tapi kami tidak punya kepastian hidup! Di dalam SK Bupati tidak dicantumkan berapa gaji kami. Ini jelas mengabaikan UU Nomor 20 Tahun 2023 dan Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025,” teriak Asep di hadapan massa aksi.
Asep menegaskan, regulasi pusat sudah sangat jelas mengatur bahwa PPPK Paruh Waktu berhak mendapatkan upah minimal sebesar penghasilan saat masih non-ASN atau sesuai upah minimum. Namun, di Kabupaten Sukabumi, kebijakan tersebut seolah terbentur tembok birokrasi.

Bentangkan Spanduk “Dikhianati”
Pantauan di lokasi, berbagai spanduk bernada satir dan protes keras dibentangkan oleh peserta aksi. Beberapa di antaranya bertuliskan, “Kami Punya SK, Kami Butuh Sejahtera, Katanya Ini Solusi, Nyatanya Kami Dikhianati” dan “Kami Ingin Keadilan, Bukan Sekadar Pengabdian.”
Para guru mengaku, status PPPK Paruh Waktu yang mereka sandang saat ini justru menciptakan ketidakpastian baru. Selain masalah gaji, mereka juga menuntut kejelasan mengenai tenggat waktu untuk beralih status menjadi PPPK Penuh Waktu (Full Time).
”Jangan biarkan kami hanya menjadi angka dalam statistik penyelesaian honorer pusat, tapi di lapangan kami kelaparan. Pemkab harus segera menerbitkan payung hukum teknis yang mengatur penggajian kami secara transparan,” tegas salah satu peserta aksi di lokasi.
Desak Langkah Konkret Pemda
Aksi damai yang berlangsung tertib namun penuh emosi ini diakhiri dengan tuntutan agar Pemerintah Kabupaten Sukabumi segera melakukan audiensi terbuka dalam waktu 1×24 jam. AHN mengancam jika aspirasi pagi tadi tidak segera direspons dengan langkah konkret, mereka akan membawa massa yang lebih besar untuk mengepung Kantor Bupati.
Hingga berita ini dilaporkan pada siang hari, pihak Dinas Pendidikan maupun BKPSDM Kabupaten Sukabumi belum memberikan pernyataan resmi menemui massa aksi untuk memberikan jawaban atas tuntutan tersebut.
Reporter: Aris
Editor: Demi Pratama Adiputra











