SUKABUMISATU.COM – Kebijakan pengangkatan 4.000 tenaga honorer menjadi Guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sukabumi yang semula diharapkan menjadi angin segar, kini justru memicu gejolak. Simpang siur informasi mengenai skema penggajian memicu keresahan mendalam di kalangan guru dan tenaga administrasi sekolah.
Keresahan ini bermuara dari beredarnya angka tunjangan yang dinilai sangat jauh dari beban kerja dan masa pengabdian mereka selama ini.
Jeritan Honorer: “Gaji Turun Drastis”
Putri Rahayu, seorang guru di salah satu sekolah menengah di Palabuhanratu, mengaku terpukul dengan informasi skema penggajian yang diterimanya. Ia menyebut ada penurunan pendapatan yang sangat signifikan.
”Sebelum masuk PPPK paruh waktu, total honor yang saya terima biasanya di angka 3 juta rupiah. Namun pas lihat edaran itu saya kaget, ternyata nilainya menjadi 250 ribu rupiah,” ungkap Putri dengan nada kecewa kepada sukabumisatu.com. Senin, (19/01/26).
Senada dengan Putri, Wahyudin, tenaga administrasi di SMPN 5 Ciracap, turut menyuarakan kritiknya. Meski mengalami sedikit kenaikan dari Rp400.000 menjadi Rp550.000, Wahyu mempertanyakan legalitas penggajian karena nominalnya tidak tercantum dalam Surat Keputusan (SK).
”Kenapa dalam SK tidak ada nominal gaji? Seharusnya jangan dulu ada pengangkatan kalau belum pasti anggarannya,” tegas Wahyu. Ia bahkan menyindir kebijakan klasifikasi masa pengabdian yang dianggap belum adil. “Masa pengabdian kami kalah sama pencuci ompreng di Dapur MBG (Makan Bergizi Gratis),” ungkapnya.
Klarifikasi Kadisdik: Itu Bukan Gaji Akumulasi
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, memberikan klarifikasi pada Senin (19/01/2026). Ia menegaskan bahwa angka yang beredar di lapangan bukanlah total gaji yang akan diterima.
”Mengenai masalah angka yang beredar itu baru rancangan saja, dan itu bukan nilai akumulasi. Sebetulnya insentif dari Pemda ini justru ada kenaikan, yang biasanya dulu hanya Rp114 ribu, sekarang sudah naik,” ujar Deden.
Deden merinci bahwa pendapatan Guru Honor sebelum menjadi PPPK Paruh Waktu sebenarnya terdiri dari beberapa komponen:
- Insentif Pemda: Bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi (yang saat ini nilainya ditingkatkan).
- Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS): Komponen utama yang saat ini sedang dalam masa transisi tata kelola.
Kendala Dana BOS: Aturan Baru dan Isu Nasional
Deden menjelaskan bahwa kendala utama saat ini adalah perubahan aturan pengelolaan Dana BOS di tingkat daerah. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kini dana tersebut tidak lagi dikelola secara mandiri oleh sekolah.
”Dana BOS itu sudah ditarik ke daerah, jadi sekolah tidak bisa mengeluarkan lagi secara langsung. Nah, skema penggunaan dana BOS ini yang sedang kami komunikasikan dengan kementerian terkait,” jelas Deden.
Ia menekankan bahwa persoalan ini adalah isu nasional yang terjadi di seluruh Indonesia. Pemerintah daerah tengah berupaya agar skema ini segera mendapatkan titik terang dari pemerintah pusat.
”Mudah-mudahan ke depannya yang paruh waktu ini bisa menjadi P3K murni,” tambah Deden.
Aturan Baru Dana BOSP 2026
Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, terdapat pembatasan ketat penggunaan Dana BOSP Reguler untuk Tahun Anggaran 2026, di antaranya:
- Pengadaan Buku: Minimal 10% dari total pagu untuk pengembangan perpustakaan.
- Pembayaran Honor: Dibatasi maksimal 20% untuk sekolah negeri dan 40% untuk sekolah swasta dari total pagu alokasi satu tahun anggaran.
Di akhir keterangannya, Deden meminta para guru untuk tetap tenang dan tetap menjalin komunikasi aktif dengan Dinas Pendidikan agar tidak termakan informasi yang keliru atau hoaks.
“Kami saat ini masih berjuang untuk teman-teman semuanya, bagaimana target pengangkatan PPPK Paruh waktu menjadi Full waktu ini dapat segera dilakukan meskipun bertahap, intinya kami juga meminta kepada semua jika ada hal yang kurang di fahami untuk langsung berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan kabupaten Sukabumi agar tidak simpang siur, ” pungkasnya.
Reporter: Aris
Editor: Demi Pratama Adiputra









