SUKABUMISATU.COM – Ratusan warga Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, menggeruduk Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di Jalan Kiaralawang, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Senin (11/09/2023). Mereka mencurigai ada kecurangan dalam seleksi calon kepala desa (Kades) di desanya.
Sekitar 500 orang massa datang dengan membawa sejumlah atribut bernada protes terhadap hasil seleksi. Pilkades di Desa Karangtengah sendiri diikuti 7 orang calon sehingga harus dilakukan seleksi hingga menghasilkan 5 calon saja.
“Kami meminta keadilan saja. Kami menduga ada kejanggalan dalam seleksi calon kades di desa kami. Kenapa yang sakit lolos, sementara usungan kami yang lebih berpengalaman ditidak loloskan,” ujar Wina Sintia Dewi, salah seorang pengunjuk rasa.
Demonstran keberatan karena calon kades usungannya, yakni Moch Silmi Nurjaya, dinyatakan tidak lolos seleksi. Wina menilai Silmi adalah sosok yang berpengalaman dalam pengabdian di masyarakat serta sering terlibat dalam kegiatan di desanya.
Silmi berpengalaman menjadi Ketua Rukun Warga (RW) dan kini menjadi Ketua KNPI di tingkat Kecamatan Cibadak. Wina menilai Silmi lebih layak lolos dibandingkan calon lain.
“Kenapa pilihan kami yang normal, berpengalaman, malah tidak lolos. Itu yang bikin kami ganjil, kenapa pilihan kami enggak,” kata Wina Sintia Dewi.
Atas hasil seleksi itu, warga menuntut ujian seleksi kembali diulang. Ia meyakinkan, aksi kali ini merupakan aspirasi dari warga Karangtengah.
“Kami ingin punya pemimpin Kepala Desa Karang Tengah itu yang amanah. Tapi kenapa usungan kami dijegal, apa salahnya sedangkan semuanya sudah sempurna,” terangnya
“Pak Silmi sendiri sebetulnya tidak ambisi jadi kepala desa tapi ini murni dukungan warga. Pak Silmi sudah menjabat RW selama 8 tahun dan lebih kepake sama masyarakat. Warga ingin kebenaran keadilan, saya tidak ingin dipimpin yang korup-korup yang ada di atas yang di beking oleh dewan,” tuturnya
Ditempat sama, Kuasa Hukum M Tahsin Roy menduga ada manipulasi terkait hasil data test atau seleksi calon kepala desa.
“Kami menilai ada manipulasi soal hasil data test wawancara yang diadakan pihak perguruan tinggi. Oleh karena itu memang hari ini setelah kami mengadakan audensi ke dalam, beberapa perwakilan berbicara dengan kepala dinas kami tidak mendapatkan hasil yang puas,” kata Roy kepada awak media.
Roy menegaskan pihaknya akan mempersoalkan hal ini dengan mengajukan gugatan baik secara perdata di pengadilan negeri maupun ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).
“Surat keputusan itu memang diatur secara perundang undangan. Kalau menurut versi mereka kan sudah menurut peraturan bupati, justru kami merujuk pada peraturan 62 UU tahun 2022 kaitan soal peraturan bupati, itu kami merasa bahwa justru disini ada pelaksanaan teknis yang dikangkangi, kami menduga itu maka kami persoalkan seperti itu,” tandasnya.
Reporter: Suhendi Soex | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor










