SUKABUMISATU.com – Genderang perang terhadap dugaan praktik lancung pengelolaan dana hibah di Kabupaten Sukabumi resmi ditabuh. Hari ini, Rabu (29/04/2026), giliran massa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) yang “merapat” ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi. Kedatangan mereka membawa satu misi: Menelanjangi kejanggalan proyek pembangunan Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dinilai penuh teka-teki.
Laporan Pengaduan (Lapdu) resmi dilayangkan. GMNI mencium adanya aroma tidak sedap dalam alokasi anggaran Rp3 miliar yang bersumber dari APBD 2026 tersebut. Proyek yang seharusnya menjadi simbol marwah ulama ini, kini justru terseret dalam pusaran dugaan maladministrasi dan ketidakjelasan teknis.
Nomenklatur “Siluman” dan Misteri Swakelola
Ketua GMNI Sukabumi, Aris Gunawan, menegaskan bahwa Gedung MUI hanyalah pintu masuk untuk membongkar daftar panjang penerima hibah bernilai fantastis di Kabupaten Sukabumi yang selama ini jauh dari jangkauan audit publik.
”Hari ini kita soroti MUI karena ini yang paling mencolok dan sedang jadi buah bibir. Tapi jangan salah, kami sedang mengkaji daftar penerima hibah lainnya. Ini baru permulaan,” tegas Aris dengan nada bicara yang meledak-ledak di depan kantor Korps Adhyaksa tersebut.
Kejanggalan makin menganga saat Gilang Tribuana, Wakil Kepala Bidang Politik, Hukum, dan HAM GMNI, membeberkan temuan timnya. Ia menyoroti adanya dugaan “permainan” dalam perubahan nomenklatur anggaran.
”Ada perubahan dari belanja konstruksi menjadi hibah. Ini ada apa? Lebih jauh lagi, dana Rp3 miliar itu direalisasikan dengan metode swakelola, tapi nilai kontraknya tertulis sekitar Rp2,84 miliar. Publik harus tahu, selisih dan metode ini sangat rawan disalahgunakan jika pengawasannya memble,” papar Gilang.
Papan Proyek “Bisu” dan Ancaman Aksi Massa
Tak hanya soal angka, GMNI juga menyorot soal transparansi di lapangan. Papan proyek yang seharusnya menjadi jendela informasi bagi rakyat, ditemukan hanya berisi informasi seadanya—seolah sengaja menyembunyikan detail penting yang diwajibkan undang-undang.
”Informasinya minim, hanya nama kegiatan dan lokasi. Ini jelas melanggar aturan keterbukaan informasi publik. Jangan salahkan masyarakat jika muncul kecurigaan ada yang sedang ditutup-tutupi,” tambahnya.
GMNI memberikan peringatan keras kepada Kejari Kabupaten Sukabumi agar tidak mempeti-eskan laporan ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada progres nyata, mereka mengancam akan mengepung Kejari dengan gelombang massa yang lebih besar.
Sukabumi dalam Kepungan Proyek “Mangkrak”
Kasus Gedung MUI ini seolah melengkapi raport merah pengelolaan dana publik di Bumi Proklamator. Sebelumnya, publik sudah dibuat geram dengan kondisi Rumah Sehat Baznas ‘Bebeza’ di Cikembar senilai Rp14,2 miliar yang kini nasibnya bak “Rumah Hantu”—kosong dan mati suri.
Meski pihak MUI sempat mengeluarkan pernyataan defensif dan melempar bola tanggung jawab ke pihak teknis (dinas dan kontraktor), GMNI tetap pada pendiriannya bahwa setiap rupiah uang rakyat harus dipertanggungjawabkan secara hukum, bukan sekadar klarifikasi di media.
Kini, bola panas ada di tangan Kejari Kabupaten Sukabumi. Akankah hukum tajam ke atas, ataukah laporan GMNI ini hanya akan menambah deretan panjang arsip yang berdebu sementara proyek-proyek mubazir terus berdiri gagah sebagai monumen kegagalan pemerintah daerah?
Reporter: Mawaldi
Editor: Demi Pratama Adiputra







